Jakarta: Poisisi Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta dalam posisi rawan akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Apalagi kalau sampai dia menghiraukan rekomendasi Ombudsman.
“Sanksinya, ya, Anies bisa dinonjobkan, dibebastugaskan,” kata Plt Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2019.
Ombudsman memberikan tenggang waktu selama 60 hari sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan agar Anies mengevaluasi kebijakan. Laporan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansah untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," ucap Dominikus.
Andri mengatakan akan membahas laporan ini dengan Pemprov paling lambat 30 hari ke depan. Setelah ada putusan baru, pihaknya akan berunding kembali dengan Ombudsman.
Baca: Alih Fungsi Jalan Jatibaru Berpotensi Melanggar Lalu Lintas
"Pada prinsipnya akan melaporkan temuan dan tindakan korektif yang akan disampaikan oleh Pemprov DKI untuk pembahasan tindak lanjut terkait apakah ada relokasi tempat atau seperti apa nanti kita akan bahas detail ini, akan kita selaraskan dengan UU 29 Tahun 2007 terkait Kekhususan Provinsi DKI," ucap Andri.
Ombudsman menemukan 4 tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZOyV6N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Poisisi Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta dalam posisi rawan akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Apalagi kalau sampai dia menghiraukan rekomendasi Ombudsman.
“Sanksinya, ya, Anies bisa dinonjobkan, dibebastugaskan,” kata Plt Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2019.
Ombudsman memberikan tenggang waktu selama 60 hari sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan agar Anies mengevaluasi kebijakan. Laporan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansah untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," ucap Dominikus.
Andri mengatakan akan membahas laporan ini dengan Pemprov paling lambat 30 hari ke depan. Setelah ada putusan baru, pihaknya akan berunding kembali dengan Ombudsman.
Baca: Alih Fungsi Jalan Jatibaru Berpotensi Melanggar Lalu Lintas
"Pada prinsipnya akan melaporkan temuan dan tindakan korektif yang akan disampaikan oleh Pemprov DKI untuk pembahasan tindak lanjut terkait apakah ada relokasi tempat atau seperti apa nanti kita akan bahas detail ini, akan kita selaraskan dengan UU 29 Tahun 2007 terkait Kekhususan Provinsi DKI," ucap Andri.
Ombudsman menemukan 4 tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)