Konpers Ombudsman - Medcom.id/Intan Yunelia.
Konpers Ombudsman - Medcom.id/Intan Yunelia.

Alih Fungsi Jalan Jatibaru Berpotensi Melanggar Lalu Lintas

Intan Yunelia • 26 Maret 2018 16:00
Jakarta: Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang berimbas kepada kemacetan di sekitar ruas jalan itu. Akibatnya Tanah Abang semakin semrawut.
 
"Alih fungsi Jalan Jatibaru bisa sebabkan potensi pelanggaran lalu lintas," kata Pelaksanaan Tugas Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu, di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.
 
Dominikus menuturkan fungsi trotoar ikut terganggung akibat penutupan Jalan Jatibaru ini. Karena sejatinya trotoar diciptakan sebagai fasilitas pejalan kaki.

"Para supir angkot/ mikrolet pun juga ikut melakukan penolakan," tutur Dominikus.
 
(Baca juga: Ombudsman Sebut Omzet Pedagang Blog G Turun 60%)
 
Dominikus menegaskan, meski Dishub DKI menyebut penataan PKL di Jalan Jatibaru hanya bersifat sementara, tetap saja tidak diizinkan. Hal ini sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
 
“Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penggunaan jalan yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya hanya untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan kebudayaan,” tandas dia. 
 
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan PKL dengan memanfaatkan ruang jalan melalui ditutupnya sisi timur Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, itu dinilai melanggar UU No. 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. 
 
(Baca juga: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan