medcom.id, Jakarta: Polisi kini memiliki cara buat memberatas pungutan liar yang kerap terjadi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pelayanan berbasis online diharap menjadi senjata ampuh buat menghapus pungli dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dwi Priyatno, mengatakan, Samsat berbasis online kini sudah diterapkan di tujuh provinsi.
"Sistem online diharapkan bisa mencegah pelayanan yang bersifat transaksional. Sehingga pelayanan publik semakin baik," kata Dwi di Grand Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan via E-Samsat
Ketua Satgas Saber Pungli itu menegaskan, Samsat online untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. "Karena menggunakan fasilitas bank, diharapkan bisa mencegah praktik-praktik percaloan," katanya.
Samsat online akan memudahkan warga membayar administrasi kendaraan bermotor di Samsat. Di antaranya bayar pajak kendaraan bermotor, pembayaran PNBP, asuransi Jasa Raharja dan pengesahan STNK tahunan. Semua bisa dilakukan dengan transfer e-Banking pada perbankan yang telah ditunjuk.
Samsat Online membuat pemilik kendaraan tidak perlu kembali ke daerah asal untuk membayar pajak.
Baca: Polri buat Samsat Online di 7 Provinsi
Polri telah menandatangani nota kesepahaman dengan tujuh gubernur untuk mewujudkan pelayanan Samsat berbasis online di tujuh provinsi. Tujuh provinsi tersebut adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.
Sejumlah institusi perbankan yang digandeng Polri dalam pelaksanaan e-Samsat ini adalah Bank DKI, BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Bali, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank BCA, Bank Permata dan Bank CIMB Niaga.
Menurut dia, nota kesepahaman ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan penyelenggaraan Samsat Online di tujuh provinsi yang akan diluncurkan pada Oktober 2017. Sistem pembayaran e-Samsat akan dikembangkan di seluruh Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Polisi kini memiliki cara buat memberatas pungutan liar yang kerap terjadi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pelayanan berbasis online diharap menjadi senjata ampuh buat menghapus pungli dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dwi Priyatno, mengatakan, Samsat berbasis online kini sudah diterapkan di tujuh provinsi.
"Sistem online diharapkan bisa mencegah pelayanan yang bersifat transaksional. Sehingga pelayanan publik semakin baik," kata Dwi di Grand Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Baca:
Cara Bayar Pajak Kendaraan via E-Samsat
Ketua Satgas Saber Pungli itu menegaskan, Samsat online untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. "Karena menggunakan fasilitas bank, diharapkan bisa mencegah praktik-praktik percaloan," katanya.
Samsat online akan memudahkan warga membayar administrasi kendaraan bermotor di Samsat. Di antaranya bayar pajak kendaraan bermotor, pembayaran PNBP, asuransi Jasa Raharja dan pengesahan STNK tahunan. Semua bisa dilakukan dengan transfer e-Banking pada perbankan yang telah ditunjuk.
Samsat Online membuat pemilik kendaraan tidak perlu kembali ke daerah asal untuk membayar pajak.
Baca:
Polri buat Samsat Online di 7 Provinsi
Polri telah menandatangani nota kesepahaman dengan tujuh gubernur untuk mewujudkan pelayanan Samsat berbasis online di tujuh provinsi. Tujuh provinsi tersebut adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.
Sejumlah institusi perbankan yang digandeng Polri dalam pelaksanaan e-Samsat ini adalah Bank DKI, BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Bali, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank BCA, Bank Permata dan Bank CIMB Niaga.
Menurut dia, nota kesepahaman ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan penyelenggaraan Samsat Online di tujuh provinsi yang akan diluncurkan pada Oktober 2017. Sistem pembayaran e-Samsat akan dikembangkan di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)