Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)
Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)

Polri buat Samsat Online di 7 Provinsi

Lukman Diah Sari • 07 September 2017 12:46
medcom.id, Jakarta: Polri menyediakan kemudahan pada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Mulai oktober 2017, Pelayanan Samsat Online akan hadir di tujuh provinsi. 
 
"Untuk tahap awal, akan diterapkan di tujuh provinsi," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, mewakili Kapolri, di Grand Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
 
Pembuatan Samsat Online dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh gubernur. Adapun, tujuh provinsi yang dipilih yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Dalam penandatangan nota kesepahaman itu dihadiri, Gubernur Banten Wahidin Halim; Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Serta perwakilan gubernur dari tiga provinsi yakni Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta. 
 
Dwi menyebut, Samsat Online akan memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan, pembayaran PNBP, hingga pengesahan STNK. Semuanya dilakukan melalui fasilitas perbankan. 
 
"Untuk penertiban paling lama setelah 1 bulan setelah pembayaran. Ini jelas akan mengurangi antrean bila membayar di samsat langsung," tutur dia. 
 
Samsat Online juga diyakini mempu mencegah praktik calo dalam pengurusan administrasi dan pembayaran di Samsat. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menambahkan, melalui Samsat Online pemilik kendaraan bermotor tak perlu lagi melakukan pembayaan di tempat asal. 
 
Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, melalui bank yang bekerja sama. Pasalnya, Samsat Online telah terintegrasi dalam sebuah sistem yang terpusat di Korlantas Polri.
 
Adapun, Polri menggandeng sejumlah bank untuk memudahkan pelaksanaan Samsat Online yakni Bank DKI; BJB; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Bali; Bank BRI; Bank BNI; Bank Mandiri; Bank Tabungan Negara (BTN); Bank BCA; Bank Permata dan CIMB Niaga.
 
(Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan via E-Samsat)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>