medcom.id, Jakarta: Biaya uji KIR di Jakarta bagi angkutan sewa berbasis apilikasi atau taksi online hanya Rp87 ribu. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding daerah lain.
"Di Depok itu (uji KIR) sampai Rp200 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Senin (10/10/2016).
Sigit mengimbau pengemudi taksi online tidak protes dengan biaya uji KIR. Protes yang menyebut pengemudi terbebani dengan uji KIR tidak signifikan.
(Baca: Retribusi Uji Kir Taksi Online Hanya Rp87 Ribu)
Kebijakan tarif uji KIR, kata Sigit, juga diterapkan bagi angkutan konvensional. Seharusnya, lanjutnya, tidak ada kendala bagi pengusaha angkutan umum menjalani uji KIR.
"Pemerintah kan harus berlaku adil," kata Sigit.
Sedangkan pengemudi yang tergabung dengan koperasi angkutan sewa berbasis aplikasi yang sudah menjadi mitra Dishub DKI tak perlu lagi membayar retribusi uji KIR. "Mereka tergabung dalam satu wadah, koperasi. Koperasinya yang membayar retribusi. Namanya koperasi kan ada iuran wajib. Koperasi JTUB, PPRI, maupun PT Panorama," papar Sigit.
Sigit menegaskan, dalam mengelola angkutan umum, pemerintah berusaha mengutamakan sisi kenyamanan. Prioritasnya adalah kenyamanan bagi penumpang.
(Baca: Lolos Uji KIR, Taksi Online akan Diberi Tanda Khusus)
Sigit pun mengingatkan, pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki SIM A Umum. Sebab, pengemudi angkutan umum dituntut mempunyai kecakapan dan kemampuan lebih baik dari pada mereka yang membawa kendaraan pribadi.
"Itu (SIM A umum) mutlak," pungkas Sigit.
medcom.id, Jakarta: Biaya uji KIR di Jakarta bagi angkutan sewa berbasis apilikasi atau taksi
online hanya Rp87 ribu. Tarif tersebut jauh lebih rendah dibanding daerah lain.
"Di Depok itu (uji KIR) sampai Rp200 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Senin (10/10/2016).
Sigit mengimbau pengemudi taksi
online tidak protes dengan biaya uji KIR. Protes yang menyebut pengemudi terbebani dengan uji KIR tidak signifikan.
(Baca: Retribusi Uji Kir Taksi Online Hanya Rp87 Ribu)
Kebijakan tarif uji KIR, kata Sigit, juga diterapkan bagi angkutan konvensional. Seharusnya, lanjutnya, tidak ada kendala bagi pengusaha angkutan umum menjalani uji KIR.
"Pemerintah kan harus berlaku adil," kata Sigit.
Sedangkan pengemudi yang tergabung dengan koperasi angkutan sewa berbasis aplikasi yang sudah menjadi mitra Dishub DKI tak perlu lagi membayar retribusi uji KIR. "Mereka tergabung dalam satu wadah, koperasi. Koperasinya yang membayar retribusi. Namanya koperasi kan ada iuran wajib. Koperasi JTUB, PPRI, maupun PT Panorama," papar Sigit.
Sigit menegaskan, dalam mengelola angkutan umum, pemerintah berusaha mengutamakan sisi kenyamanan. Prioritasnya adalah kenyamanan bagi penumpang.
(Baca: Lolos Uji KIR, Taksi Online akan Diberi Tanda Khusus)
Sigit pun mengingatkan, pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki SIM A Umum. Sebab, pengemudi angkutan umum dituntut mempunyai kecakapan dan kemampuan lebih baik dari pada mereka yang membawa kendaraan pribadi.
"Itu (SIM A umum) mutlak," pungkas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)