Berbagai mobil rental yang tergabung dengan aplikasi taksi online tengah uji KIR. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Berbagai mobil rental yang tergabung dengan aplikasi taksi online tengah uji KIR. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Lolos Uji KIR, Taksi Online akan Diberi Tanda Khusus

Whisnu Mardiansyah • 03 Agustus 2016 06:03
medcom.id, Jakarta: Taksi berbasis online yang lulus dalam uji kelayakan kendaraan (KIR) akan diberikan tanda khusus seperti stiker KIR, stiker uji angkutan sewa dan plat uji KIR. Tanda itu nantinya bakal dipasang di kendaraan tersebut
 
Kepala Satuan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Tiyana Brotoadi mengatakan, selain diberikan tanda khusus pada kendaraan, setiap pengemudi taksi online juga akan diberikan buku uji KIR bila kendarannya lolos dari uji KIR.
 
"Ada stiker khusus dari Kementerian Perhubungan, mencirikan mobil sebagai angkutan umum," kata Tiyana di UP PKB Pulogadung, Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).

Lolos Uji KIR, Taksi Online akan Diberi Tanda Khusus
Stiker khusus untuk taksi online yang lulus uji KIR. Foto: Whisnu/Metrotvnews.com.
 
Ia menegaskan, taksi online yang tidak memiliki stiker angkutan sewa KIR, tidak boleh beroperasi. Bahkan, kata Triyana, kendaraan yang 'bandel' tetap beroperasi akan dihadang dan aplikasinya akan diblokir.
 
Untuk kendaraan yang tak lolos uji KIR, Tiyana memastikan, UP PKB akan membebaskan biaya untuk uji KIR berikutnya. Para pengemudi diberikan waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan uji KIR.
 
"Kebanyakan kan mobil-mobil pribadi ini perawatannya rutin. Rata-rata yang engga lulus paling masalah lampu sama body yang penyok, balik lagi kesni engga apa-apa masih gratis," jelas Tiyana.
 
Sebelumnya, Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyusun sebuah Peraturan Menteri (PerMen) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi online. Walau baru dirilis pada 20 April, PerMen No. 32 tahun 2016 tersebut sebenarnya telah ditetapkan pada 28 Maret, dan mulai diundangkan pada 1 April 2016.
 
Peraturan tersebut banyak mencantumkan aturan-aturan yang telah terdengar sebelumnya, seperti keharusan untuk berbadan hukum, melakukan uji KIR, dan kewajiban pengemudi untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan