Proses uji kir kendaraan yang akan digunakan sebagai taksi berbasis aplikasi. Foto: MTVN/Ilham Wibowo.
Proses uji kir kendaraan yang akan digunakan sebagai taksi berbasis aplikasi. Foto: MTVN/Ilham Wibowo.

Retribusi Uji Kir Taksi Online Hanya Rp87 Ribu

Whisnu Mardiansyah • 03 Agustus 2016 11:22
medcom.id, Jakarta: Pemilik kendaraan yang mobilnya dijadikan taksi berbasis aplikasi diimbau uji kir tanpa calo. Prosesnya, mudah. Biaya retribusinya pun tergolong murah, hanya Rp87 ribu.
 
Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, untuk pemilik kendaraan yang akan uji kir harus membawa surat keterangan dari perusahaan atau koperasi yang menaunginya.
 
"Harus ada badan hukumnya, baik itu perusahaan atau koperasi yang menaungi. Kalau perseorangan tidak akan diproses," kata Muslim dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Rabu (3/8/2016).
 
Jika sudah ada surat keterangan, pemilik langsung mendaftar ke PKB Pulogadung. Kemudian membayar biaya administrasi Rp5 ribu dan retribusi uji kir Rp 87 ribu ke Bank DKI. Bank DKI memberi pelayanan hingga pukul 14.00 WIB.
 
"Setelah membayar retribusi dan administrasi, kendaraan langsung masuk antrean pengujian. Ini untuk pengecekan identifikasi dan uji visual awal," kata Muslim.
 
Baca: Taksi Online akan Diberi Tanda Khusus
 
Pemeriksaan ini sebagai syarat teknis untuk mengetahui laik jalan atau tidaknya setiap kendaraan. Setelah pengecekan dan uji visual, dilanjutkan dengan uji mekanis untuk mengetahui ambang batas laik jalan.
 
Ambang batas lain jalan meliputi uji emisi, uji rem utama, rem tangan, speedometer, pemeriksaan bagian kolong, kaki-kaki, lampu dan bagian lainnya. Selanjutnya dilakukan pengecekan ulang visual kedua dan selesai.
 
Retribusi Uji Kir Taksi Online Hanya Rp87 Ribu
Petugas menguji emisi kendaraan yang akan digunakan untuk taksi berbasis aplikasi. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
 

Kendaraan yang lulus uji kir, akan dilakukan pengetokan nomor tujuh angka pada bagian casis atau di atas shockbreaker sebelah kiri. Selain itu dipasangi stiker di kaca depan kemudi sebagai tanda telah dilakukan uji kir kendaraan.
 
"Masa uji kir berlaku enam bulan dan diperpanjang periode berikutnya," kata.
 
Lihat: Taksi Online Belum Lulus Uji Kir
 
Muslim mengungkapkan, dari 1.598 taksi online yang ikut uji kir periode Mei hingga akhir Juli 2016, ada 165 mobil yang tidak lulus uji.
 
Rinciannya, bulan Mei, dari 419 kendaraan yang uji kir, 53 unit tidak lulus. Bulan Juni ada 93 dari 977 kendaraan tidak lulus uji kir. Bulan Juli, dari 202 kendaraan ada 19  unit di tidak lulus.
 
"Dari total sekitar 5.003 kendaraan, saat ini baru 1.598 unit yang jalani uji kir. Itu pun yang lulus hanya 1.433 unit. Yang tidak lulus 165 kendaraan," katanya.
 
Muslim menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama saat rapat koordinasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Maret lalu, pemilik kendaraan taksi online diberikan kesempatan menjalani uji kir hingga Agustus 2016.
 
"Jika tidak mau uji kir, mereka akan terus dirazia dan dikandangkan di Terminal Angkutan Barang Pulogebang," katanya.
 
Layanan uji kir dibuka pukul 08.00 WIB. Namun kebanyakan para pemilik kendaraan sudah mengantri pada pukul 06.00 WIB. Kemudian walau loket pembayaran tutup pukul 14.00 namun penanganan pengujian dilakukan hingga selesai. Rata-rata pengujian berakhir hingga pukul 19.00 WIB - 20.00 WIB lantaran banyaknya jumlah kendaraan yang diuji.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan