Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menghentikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Kebijakan ini diputuskan setelah virus korona (covid-19) merebak di Indonesia, khususnya Jakarta.
CFD akan dihentikan sementara selama dua pekan. Catatan Dinas Kesehatan DKI teranyar, total orang dalam pemantauan tim tanggap covid-19 mencapai 401 orang.
Sebanyak 331 di antaranya dinyatakan sehat dan 70 masih dalam proses pemantauan. Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 197 orang, 100 di antaranya dinyatakan sehat dan 97 orang masih masuk kategori suspect korona.
Penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini juga berimbas pada kebijakan lainnya. Salah satunya, larangan menggelar kegiatan pengumpulan massa atau keramaian.
Di Indonesia, jumlah orang terjangkit virus korona terus bertambah. Tercatat, ada 34 pasien positif korona.
Satu warga negara asing (WNA) bahkan meninggal setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Indonesia. Pasien berusia 53 tahun itu diketahui menderita hipertensi, diabetes, dan hipertiroid sebelum terjangkit korona.
Berikut kebijakan Pemprov DKI imbas dari virus korona:
1. Car Free Day Dihentikan
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) dihentikan selama dua pekan. Kebijakan diambil guna mengantispasi penyebaran virus korona (covid-19).
'Sesudah dua minggu, kita akan pantau lagi sambil melihat perkembangan penularan virus korona,' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Maret 2020.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga Selasa, 10 Maret 2020 pukul 18.00 WIB, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 401 orang. Sebanyak 331 di antaranya dinyatakan sehat dan 70 masih proses pemantauan.
Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 197 orang. Sebanyak 100 di antaranya dinyatakan sehat dan 97 orang masih masuk kategori suspect korona.
'Data ODP dan PDP itu berbasis laporan dari fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta dan telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan,' kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Selengkapnya baca di sini: CFD Dihentikan Selama 2 Pekan Imbas Korona
CFD di Bundaran HI, Jakpus, tetap ramai didatangi warga, Minggu, 8 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
2. Stop Izin Pengumpulan Massa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI menyetop sementara izin layanan perizinan dan nonperizinan untuk acara yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan Covid-19.
Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 3 Maret 2020.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra di Jakarta Kamis, 5 Maret 2020.
Izin kerumunan massa meliputi pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Selain itu, aktivitas yang menggunakan konsep perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.
"Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film," imbuh dia.
Selengkapnya baca di sini: Pemprov DKI Setop Sementara Izin Kegiatan Kerumunan Massa
Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
3. Formula E Dievaluasi
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengevaluasi praacara perhelatan balap mobil listrik Formula E. Kebijakan ini diambil menyusul adanya larangan kegiatan mengumpulkan banyak orang akibat virus korona (covid-19).
"Kegiatan menjelang (Formula E), contohnya ada lari, ada sepeda. Tergantung jadwal. Kondisi seperti ini yang kita lagi bahas apa (praacara) lanjut, apa enggak?" kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2020.
Menurut dia, praacara Formula E awalnya dirancang untuk menarik minat masyarakat hingga wisatawan. Seharusnya acara pendahuluan dimulai sejak awal Maret 2020 hingga sebelum Formula E digelar, Sabtu, 6 Juni 2020.
"Namanya agenda pendahuluan meriah tapi dengan kondisi sekarang (siaga covid-19) kita akan sesuaikan," ungkap Firdaus.
Selengkapnya baca di sini: Praacara Formula E Dievaluasi
Ilustrasi gelaran Formula E. AFP/Kenzo Tribouillard
4. Formula di Monas Ditunda
Perhelatan balap mobil listrik, Formula E, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu, 6 Juni 2020, ditunda. Keputusan diambil akibat perkembangan virus korona (covid-19).
Penundaan diketahui dari surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Organizing Committee Jakarta E- Prix. Surat dibuat pada Senin, 9 Maret 2020, dengan nomor 117/-1.857.73
"Mencermati perkembangan covid-19 di berbagai belahan dunia khususnya di Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya," kata Anies dalam surat itu, Rabu, 11 Maret 2020.
Surat ini ditembuskan kepada 15 pemangku kepentingan. Penerima surat meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Selengkapnya baca di sini: Formula E Ditunda Akibat Korona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. MI/Susanto
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta membentuk tim peninjauan perizinan kegiatan. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19).
"Semua kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke tim review perizinan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Maret 2020.
Anies menuturkan tim peninjauan akan memperhatikan beberapa faktor pengaruh seperti asal peserta, jumlah peserta, hingga jenis kegiatan. Selanjutnya, tim akan memutuskan kegiatan ditunda atau dibatalkan.
"Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," tutur dia.
Anies juga meminta jajaran Pemprov DKI melaksanakan langkah-langkah pencegahan. Seseorang yang merasa memiliki gejala terjangkit virus korona diminta melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Bila Dinkes mengatakan yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil, maka Pemprov mewajibkan dia mengikuti semua intruksi Dinkes," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menghentikan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Kebijakan ini diputuskan setelah virus korona (covid-19) merebak di Indonesia, khususnya Jakarta.
CFD akan dihentikan sementara selama dua pekan. Catatan Dinas Kesehatan DKI teranyar, total orang dalam pemantauan tim tanggap covid-19 mencapai 401 orang.
Sebanyak 331 di antaranya dinyatakan sehat dan 70 masih dalam proses pemantauan. Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 197 orang, 100 di antaranya dinyatakan sehat dan 97 orang masih masuk kategori suspect korona.
Penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini juga berimbas pada kebijakan lainnya. Salah satunya, larangan menggelar kegiatan pengumpulan massa atau keramaian.
Di Indonesia, jumlah orang terjangkit virus korona terus bertambah. Tercatat, ada 34 pasien positif korona.
Satu warga negara asing (WNA) bahkan meninggal setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Indonesia. Pasien berusia 53 tahun itu diketahui menderita hipertensi, diabetes, dan hipertiroid sebelum terjangkit korona.
Berikut kebijakan Pemprov DKI imbas dari virus korona:
1. Car Free Day Dihentikan
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) dihentikan selama dua pekan. Kebijakan diambil guna mengantispasi penyebaran virus korona (covid-19).
'Sesudah dua minggu, kita akan pantau lagi sambil melihat perkembangan penularan virus korona,' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Maret 2020.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga Selasa, 10 Maret 2020 pukul 18.00 WIB, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 401 orang. Sebanyak 331 di antaranya dinyatakan sehat dan 70 masih proses pemantauan.
Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 197 orang. Sebanyak 100 di antaranya dinyatakan sehat dan 97 orang masih masuk kategori suspect korona.
'Data ODP dan PDP itu berbasis laporan dari fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta dan telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan,' kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Selengkapnya baca di sini:
CFD Dihentikan Selama 2 Pekan Imbas Korona
CFD di Bundaran HI, Jakpus, tetap ramai didatangi warga, Minggu, 8 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
2. Stop Izin Pengumpulan Massa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI menyetop sementara izin layanan perizinan dan nonperizinan untuk acara yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan Covid-19.
Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 3 Maret 2020.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra di Jakarta Kamis, 5 Maret 2020.
Izin kerumunan massa meliputi pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Selain itu, aktivitas yang menggunakan konsep perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.
"Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film," imbuh dia.
Selengkapnya baca di sini:
Pemprov DKI Setop Sementara Izin Kegiatan Kerumunan Massa
Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
3. Formula E Dievaluasi
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengevaluasi praacara perhelatan balap mobil listrik Formula E. Kebijakan ini diambil menyusul adanya larangan kegiatan mengumpulkan banyak orang akibat virus korona (covid-19).
"Kegiatan menjelang (Formula E), contohnya ada lari, ada sepeda. Tergantung jadwal. Kondisi seperti ini yang kita lagi bahas apa (praacara) lanjut, apa enggak?" kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2020.
Menurut dia, praacara Formula E awalnya dirancang untuk menarik minat masyarakat hingga wisatawan. Seharusnya acara pendahuluan dimulai sejak awal Maret 2020 hingga sebelum Formula E digelar, Sabtu, 6 Juni 2020.
"Namanya agenda pendahuluan meriah tapi dengan kondisi sekarang (siaga covid-19) kita akan sesuaikan," ungkap Firdaus.
Selengkapnya baca di sini:
Praacara Formula E Dievaluasi
Ilustrasi gelaran Formula E. AFP/Kenzo Tribouillard
4. Formula di Monas Ditunda
Perhelatan balap mobil listrik, Formula E, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu, 6 Juni 2020, ditunda. Keputusan diambil akibat perkembangan virus korona (covid-19).
Penundaan diketahui dari surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Organizing Committee Jakarta E- Prix. Surat dibuat pada Senin, 9 Maret 2020, dengan nomor 117/-1.857.73
"Mencermati perkembangan covid-19 di berbagai belahan dunia khususnya di Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya," kata Anies dalam surat itu, Rabu, 11 Maret 2020.
Surat ini ditembuskan kepada 15 pemangku kepentingan. Penerima surat meliputi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Selengkapnya baca di sini:
Formula E Ditunda Akibat Korona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. MI/Susanto
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta membentuk tim peninjauan perizinan kegiatan. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19).
"Semua kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke tim review perizinan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Maret 2020.
Anies menuturkan tim peninjauan akan memperhatikan beberapa faktor pengaruh seperti asal peserta, jumlah peserta, hingga jenis kegiatan. Selanjutnya, tim akan memutuskan kegiatan ditunda atau dibatalkan.
"Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," tutur dia.
Anies juga meminta jajaran Pemprov DKI melaksanakan langkah-langkah pencegahan. Seseorang yang merasa memiliki gejala terjangkit virus korona diminta melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Bila Dinkes mengatakan yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil, maka Pemprov mewajibkan dia mengikuti semua intruksi Dinkes," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)