Jakarta: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI menyetop sementara izin layanan perizinan dan nonperizinan untuk acara yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan Covid-19.
Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 3 Maret 2020.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra di Jakarta Kamis, 5 Maret 2020.
Baca: Car Free Day Tetap Berjalan
Izin kerumunan massa meliputi pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Selain itu, aktivitas yang menggunakan konsep perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.
"Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film," imbuh dia.
Pun termasuk izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer. Penghentian tersebut dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI menyetop sementara izin layanan perizinan dan nonperizinan untuk acara yang melibatkan kerumunan massa. Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kewaspadaan risiko penularan Covid-19.
Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 3 Maret 2020.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ungkap Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra di Jakarta Kamis, 5 Maret 2020.
Baca:
Car Free Day Tetap Berjalan
Izin kerumunan massa meliputi pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Selain itu, aktivitas yang menggunakan konsep perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.
"Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film," imbuh dia.
Pun termasuk izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer. Penghentian tersebut dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)