Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warga beraktivitas saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Car Free Day Tetap Berjalan

Sri Yanti Nainggolan • 05 Maret 2020 21:50
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan hari bebas kendaraan
bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) tetap berjalan. Kegiatan rutin Ibu Kota setiap Minggu pagi itu tidak terpengaruh larangan kegiatan yang melibatkan kerumuman orang.
 
"Jadi untuk HBKB itu berbeda dengan izin keramaian. Ini dalam rangka peningkatan kualitas udara Jakarta," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
 
Larangan ini terkait izin keramaian bersifat mengumpulkan massa. CFD bertujuan "menyulap" Jalan Surdirman-Thamrin menjadi ruang publik untuk aktivitas olahraga.

Namun, pendirian panggung sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin selama CFD tak diizinkan selama larangan berlaku tersebut. Agenda tersebut hanya untuk acara olahraga.
 

Gejala Korona Disebut Makin Sulit Dideteksi
Ilustrasi warga memakai masker melindungi diri dari virus korona/MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
 
Dishub DKI Jakarta akan menyosialisasikan pencegahan virus korona (covid-19) di kegiatan mingguan tersebut. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga akan membuat program pengecekan suhu tubuh.
 
Baca: DKI Jakarta Setop Terbitkan Izin Keramaian
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop sementara penerbitan izin kegiatan terkait keramaian pascapengumuman pasien positif virus korona (covid-19). Pemprov DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan penyelenggara kegiatan (EO). Perizinan yang ditangguhkan termasuk konser, bazar, syuting, dan perlombaan.
 
"Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang sedang terjadi dan akan terjadi di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
 
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra telah mengeluarkan instruksi penghentian layanan perizinan dan nonperizinan yang menghadirkan banyak orang. Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 itu kelanjutan dari instruksi Gubernur Anies Baswedan Nomor 16 Tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan