medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Isnawa Adji mengaku tidak bertanggungjawab terhadap belasan pekerja harian lepas (PHL) yang kontraknya diputus. Belasan PHL yang kontraknya tak diperpanjang mengadu ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono.
Isnawa menjelaskan, PHL Dinas Kebersihan yang bertugas membersihkan jalan sudah dilimpahkan ke kelurahan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tingkat Kelurahan yang dikeluarkan Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"PHL yang mengadu ke pak Soni (panggilan Sumarsono) itu adalah PHL penyapuan jalan. Penyapuan jalan yang waktu (dipimpin) pak Ahok disuruh dilimpahkan ke kelurahan. Jadi bukan kewenangan saya lagi, tapi kewenangan lurah. Gaji memang di saya, kewenangan di lurah dengan harapan mereka menjadi pasukan oranye PPSU," jelas Isnawa kepada Metrotvnews.com, Rabu 18 Januari.
Mirisnya, PHL yang dilimpahkan ke kelurahan tak kunjung menjadi petugas PPSU. Puluhan PHL yang sudah bertugas selama puluhan justru diputus kontrak kerjanya.
Baca: Sumarsono Usut Kasus Pemberhentian PHL
Isnawa menjelaskan, kelurahan ditugaskan menambah petugas karena kinerja PPSU meningkat. Ia juga mengakui banyak PHL yang sebelumnya direkrut Dinas Kebersihan diganti dengan petugas PPSU baru.
Kelurahan juga memiliki standar penilaian tersendiri dalam merekrut petugas PPSU. Selain itu, kelurahan juga berwenang mengganti atau memutus kontrak kerja PHL.
"Lurah kan melakukan evaluasi, mungkin ada yang malas juga, kerjanya enggak benar, sudah tua, dan lain-lain karena terbentur masalah usia kan. Lurah juga merekrut di kelurahannya," terang Isnawa.
Karena alasan itu, banyak PHL yang mengadu karena kontrak diputus. Namun, Isnawa mengaku tak tahu apakah ada permainan dalam perekrutan petugas PPSU di kelurahan.
"Apakah penilaian lurah objektif atau tidak, kita tidak tahu. Lurah juga membuka seleksi, banyak lurah yang mengganti orang-orang saya itu. Akhirnya mereka pada mengadu," kata Isnawa.
Baca: 14 Mantan PHL Sudin Jakarta Timur Mengadu ke Ahok
PHL Dinas Lingkungan dan Kebersihan DKI Jakarta menyambangi Balai Kota Jakarta. Mereka mengadu soal nasibnya kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Salah satu PHL Dinas Kebersihan, Suwaji mengeluh soal pemberhentian sepihak dari Dinas Kebersihan. Dia datang bersama 15 PHL lainnya.
Suwaji mengaku telah bekerja sebagai PHL kebersihan selama 20 tahun. Masa kerjanya selalu diperpanjang karena kinerjanya dinilai baik.
Pada 27 Desember, pria berusia 51 tahun itu kembali menyiapkan perpanjangan masa kerja. Seluruh persyaratan sudah ia lengkapi.
"Pas 31 Desember kami lihat pengumuman, nama kami ada semua (di Suku Dinas Kebersihan) Jakarta Timur," kata Suwaji di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Baca: Diberhentikan Sepihak, Belasan PHL Mendatangi Plt Gubernur DKI
Suwaji dan 15 PHL itu bahkan sempat bernegosiasi soal upah. Hasil negosiasi berhasil, mereka lalu meneken kontrak di atas materai Rp6 ribu.
Sartono, PHL lainnya menyambung cerita Suwaji. Sartono menyampaikan, saat malam tahun baru, usai piket, tiba-tiba nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai PHL.
"Ada pengumuman itu, tapi tidak tertulis tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan yang mengeluarkannya," imbuh Sartono.
Mereka protes. Kepala Suku Dinas Jakarta Timur berjanji akan memperkerjakan kembali setelah tiga bulan.
"Oke lah kami bertahan sampai Maret. Diperkerjakan bulan Maret. Tapi apa bisa dijamin?" ucap dia.
Mereka berharap PHL yang tidak diperpanjang masa kerjanya tanpa alasan jelas bisa kembali mengais rezeki . Ia khawatir, bila kasus ini berlarut-larut mereka akan kalah bersaing dengan banyaknya pelamar baru.
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Isnawa Adji mengaku tidak bertanggungjawab terhadap belasan pekerja harian lepas (PHL) yang kontraknya diputus. Belasan PHL yang kontraknya tak diperpanjang mengadu ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono.
Isnawa menjelaskan, PHL Dinas Kebersihan yang bertugas membersihkan jalan sudah dilimpahkan ke kelurahan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tingkat Kelurahan yang dikeluarkan Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"PHL yang mengadu ke pak Soni (panggilan Sumarsono) itu adalah PHL penyapuan jalan. Penyapuan jalan yang waktu (dipimpin) pak Ahok disuruh dilimpahkan ke kelurahan. Jadi bukan kewenangan saya lagi, tapi kewenangan lurah. Gaji memang di saya, kewenangan di lurah dengan harapan mereka menjadi pasukan oranye PPSU," jelas Isnawa kepada
Metrotvnews.com, Rabu 18 Januari.
Mirisnya, PHL yang dilimpahkan ke kelurahan tak kunjung menjadi petugas PPSU. Puluhan PHL yang sudah bertugas selama puluhan justru diputus kontrak kerjanya.
Baca: Sumarsono Usut Kasus Pemberhentian PHL
Isnawa menjelaskan, kelurahan ditugaskan menambah petugas karena kinerja PPSU meningkat. Ia juga mengakui banyak PHL yang sebelumnya direkrut Dinas Kebersihan diganti dengan petugas PPSU baru.
Kelurahan juga memiliki standar penilaian tersendiri dalam merekrut petugas PPSU. Selain itu, kelurahan juga berwenang mengganti atau memutus kontrak kerja PHL.
"Lurah kan melakukan evaluasi, mungkin ada yang malas juga, kerjanya enggak benar, sudah tua, dan lain-lain karena terbentur masalah usia kan. Lurah juga merekrut di kelurahannya," terang Isnawa.
Karena alasan itu, banyak PHL yang mengadu karena kontrak diputus. Namun, Isnawa mengaku tak tahu apakah ada permainan dalam perekrutan petugas PPSU di kelurahan.
"Apakah penilaian lurah objektif atau tidak, kita tidak tahu. Lurah juga membuka seleksi, banyak lurah yang mengganti orang-orang saya itu. Akhirnya mereka pada mengadu," kata Isnawa.
Baca: 14 Mantan PHL Sudin Jakarta Timur Mengadu ke Ahok
PHL Dinas Lingkungan dan Kebersihan DKI Jakarta menyambangi Balai Kota Jakarta. Mereka mengadu soal nasibnya kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Salah satu PHL Dinas Kebersihan, Suwaji mengeluh soal pemberhentian sepihak dari Dinas Kebersihan. Dia datang bersama 15 PHL lainnya.
Suwaji mengaku telah bekerja sebagai PHL kebersihan selama 20 tahun. Masa kerjanya selalu diperpanjang karena kinerjanya dinilai baik.
Pada 27 Desember, pria berusia 51 tahun itu kembali menyiapkan perpanjangan masa kerja. Seluruh persyaratan sudah ia lengkapi.
"Pas 31 Desember kami lihat pengumuman, nama kami ada semua (di Suku Dinas Kebersihan) Jakarta Timur," kata Suwaji di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Baca: Diberhentikan Sepihak, Belasan PHL Mendatangi Plt Gubernur DKI
Suwaji dan 15 PHL itu bahkan sempat bernegosiasi soal upah. Hasil negosiasi berhasil, mereka lalu meneken kontrak di atas materai Rp6 ribu.
Sartono, PHL lainnya menyambung cerita Suwaji. Sartono menyampaikan, saat malam tahun baru, usai piket, tiba-tiba nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai PHL.
"Ada pengumuman itu, tapi tidak tertulis tanggal dan tidak dibubuhi tanda tangan yang mengeluarkannya," imbuh Sartono.
Mereka protes. Kepala Suku Dinas Jakarta Timur berjanji akan memperkerjakan kembali setelah tiga bulan.
"Oke lah kami bertahan sampai Maret. Diperkerjakan bulan Maret. Tapi apa bisa dijamin?" ucap dia.
Mereka berharap PHL yang tidak diperpanjang masa kerjanya tanpa alasan jelas bisa kembali mengais rezeki . Ia khawatir, bila kasus ini berlarut-larut mereka akan kalah bersaing dengan banyaknya pelamar baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)