Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemprov DKI menghentikan pemotongan kabel fiber optic (FO) di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Pemotongan dinilai melanggar hak konsumen telekomunikasi.
“Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2019.
Tulus menilai pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tulus mendesak Pemprov berkomunikasi dengan Apjatel.
“YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalu lintas,” papar Tulus.
Pengamat telekomunikasi ITB, Joseph Matheus Edward, menyambut baik penataan dan perbaikan trotoar oleh Pemprov DKI. Dia menyayangkan eksekusi yang dilakukan Dinas Bina Marga.
"Seharusnya, Pemprov DKI menyiapkan terlebih dahulu ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya," kata Ian.
Ian menyarankan ducting yang dibuat Pemprov DKI bukan sekadar satu lubang di ujung dan tengah jalan. Ducting harus memiliki standar internasional layaknya smart city di dunia.
“Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik fiber optik dan sarana utilitas lainnya seperti hydrant, saluran PAM, kabel listrik. Ducting tersebut juga harus ada di dua sisi jalan dan mudah untuk dibuka dan terdapat jalur akses ke arah persil," terang Ian.
Ia menyebut ini penting ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas fiber optik. Mereka tak harus menggali kembali.
Apjatel melayangkan somasi ke Pemprov DKI terkait pemotongan kabel optik. Dinas Bina Marga DKI menghiraukan dan memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini.
Dinas Bina Marga terus melakukan pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Meski, Apjatel telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara.
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemprov DKI menghentikan pemotongan kabel
fiber optic (FO) di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Pemotongan dinilai melanggar hak konsumen telekomunikasi.
“Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2019.
Tulus menilai pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tulus mendesak Pemprov
berkomunikasi dengan Apjatel.
“YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalu lintas,” papar Tulus.
Pengamat telekomunikasi ITB, Joseph Matheus Edward, menyambut baik penataan dan perbaikan trotoar oleh Pemprov DKI. Dia menyayangkan
eksekusi yang dilakukan Dinas Bina Marga.
"Seharusnya, Pemprov DKI menyiapkan terlebih dahulu
ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya," kata Ian.
Ian menyarankan
ducting yang dibuat Pemprov DKI bukan sekadar satu lubang di ujung dan tengah jalan.
Ducting harus memiliki standar internasional layaknya
smart city di dunia.
“Misalnya
ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik fiber optik dan sarana utilitas lainnya seperti
hydrant, saluran PAM, kabel listrik.
Ducting tersebut juga harus ada di dua sisi jalan dan mudah untuk dibuka dan terdapat jalur akses ke arah persil," terang Ian.
Ia menyebut ini penting ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas fiber optik. Mereka tak harus menggali kembali.
Apjatel melayangkan somasi ke Pemprov DKI terkait pemotongan kabel optik. Dinas Bina Marga DKI menghiraukan dan memotong kabel serat optik yang terpasang di Cikini.
Dinas Bina Marga terus melakukan pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Meski, Apjatel telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)