Jakarta: Dinas Bina Marga menyebut pembenahan kabel udara terkendala pemilik. Sejatinya, perbaikan utilitas seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Relokasi Kabel Udara Menjadi Kabel Bawah Tanah ditargetkan selesai Desember 2019.
"Memang relokasi tak bisa dibilang cepat karena butuh biaya dari pemilik utilitas sendiri, bukan kami yang turunkan," kata Kepala Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaedy kepada Medcom.id, Selasa, 10 September 2019.
Menurut dia, Bina Marga sejak 2018 bertemu pemilik utilitas seperti PT PLN dan penyedia layanan telekomunikasi. Hasilnya, kebanyakan pemasangan kabel udara tak memiliki izin.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas memang menyebutkan tak ada izin pemasangan kabel udara kecuali di underpass atau flyover. "Tak ada izin, tapi pasang malam-malam. Siapa yang kontrol," ujar dia.
Selain pemotongan kabel, Bina Marga mengusahakan tidak ada penambahan kabel udara. Pihaknya juga menyiasati banyaknya kabel udara dengan hanya menyisakan satu tiang.
"Biasanya tiang PLN, kabel yang lain dicantolin dulu. Kemudian secara paralel mengurus relokasi," lanjut dia.
Hingga sekarang, perbaikan utilitas sudah beres 50 persen dari 81 wilayah. Jakarta Pusat menjadi wilayah paling banyak memerlukan perbaikan, yaitu 20 wilayah.
Jakarta: Dinas Bina Marga menyebut pembenahan kabel udara terkendala pemilik. Sejatinya, perbaikan utilitas seperti tertuang pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Relokasi Kabel Udara Menjadi Kabel Bawah Tanah ditargetkan selesai Desember 2019.
"Memang relokasi tak bisa dibilang cepat karena butuh biaya dari pemilik utilitas sendiri, bukan kami yang turunkan," kata Kepala Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaedy kepada
Medcom.id, Selasa, 10 September 2019.
Menurut dia, Bina Marga sejak 2018 bertemu pemilik utilitas seperti PT PLN dan penyedia layanan telekomunikasi. Hasilnya, kebanyakan pemasangan kabel udara tak memiliki izin.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas memang menyebutkan tak ada izin pemasangan kabel udara kecuali di
underpass atau
flyover. "Tak ada izin, tapi pasang malam-malam. Siapa yang kontrol," ujar dia.
Selain pemotongan kabel, Bina Marga mengusahakan tidak ada penambahan kabel udara. Pihaknya juga menyiasati banyaknya kabel udara dengan hanya menyisakan satu tiang.
"Biasanya tiang PLN, kabel yang lain dicantolin dulu. Kemudian secara paralel mengurus relokasi," lanjut dia.
Hingga sekarang, perbaikan utilitas sudah beres 50 persen dari 81 wilayah. Jakarta Pusat menjadi wilayah paling banyak memerlukan perbaikan, yaitu 20 wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)