medcom.id, Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota bersama tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri menemukan jenazah yang diduga pekerja pabrik mercon. Jenazah ditemukan setelah dilakukan penyisiran kedua kalinya pada sore ini.
"Kami mendapat jenazah utuh dari kepala sampai badan dan potongan-potongan badan yang akan dikenali melalui identifikasi di Rumah Sakit Polri," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan di lokasi, Senin 30 Oktober 2017.
Harry menjelaskan, usai ditemukan, pihaknya membawa jenazah tersebut ke dalam satu kantong jenazah. Sementara potongan tubuh lain dikumpulkan ke dalam kantong jenazah yang berbeda.
(Baca juga: Tim DVI Kembali Identifikasi Enam Jenazah Korban Ledakan)
Dua kantong jenazah itu kemudian dikirim ke Rumah Sakit Polri untuk diidentifikasi. "Jenazah yang baru ditemukan ada di sudut sebelah kiri bangunan pabrik," pungkas Harry.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
(Baca juga: Polisi Kesulitan Evakuasi Tiga Jasad di Pabrik Petasan)
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota bersama tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri menemukan jenazah yang diduga pekerja pabrik mercon. Jenazah ditemukan setelah dilakukan penyisiran kedua kalinya pada sore ini.
"Kami mendapat jenazah utuh dari kepala sampai badan dan potongan-potongan badan yang akan dikenali melalui identifikasi di Rumah Sakit Polri," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan di lokasi, Senin 30 Oktober 2017.
Harry menjelaskan, usai ditemukan, pihaknya membawa jenazah tersebut ke dalam satu kantong jenazah. Sementara potongan tubuh lain dikumpulkan ke dalam kantong jenazah yang berbeda.
(Baca juga:
Tim DVI Kembali Identifikasi Enam Jenazah Korban Ledakan)
Dua kantong jenazah itu kemudian dikirim ke Rumah Sakit Polri untuk diidentifikasi. "Jenazah yang baru ditemukan ada di sudut sebelah kiri bangunan pabrik," pungkas Harry.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
(Baca juga:
Polisi Kesulitan Evakuasi Tiga Jasad di Pabrik Petasan)
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)