Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono -- MI/Panca Syurkani
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono -- MI/Panca Syurkani

Sumarsono Limpahkan Soal Bukit Duri ke Wali Kota

Intan fauzi • 12 Januari 2017 11:20
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI menyerahkan urusan Bukit Duri kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan, termasuk gugatan warga yang dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yang dituntut oleh warga Wali Kota Jaksel, bukan Pemprov DKI.
 
"Yang dituntut bukan kita," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
 
Wali Kota Jaksel berniat banding. Menurut Sumarsono, bila itu urusan Pemprov, dirinya memilih tunduk pada putusan PTUN Jakarta. "Ini substansinya kalau tanya saya, laksanakan saja (hasil gugatan)," ucapnya.

Gugatan warga Bukit Duri, terhadap penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dikabulkan PTUN Jakarta. Pada amar putusan dengan nomor perkara 205/G/2016/PTUN-JKT, majelis mewajibkan Pemkot Jakarta Selatan mencabut SK Satpol PP yang menyatakan pembongkaran kawasan Bukit Duri. Perkara diputus pada 5 Januari 2017.
 
"Mewajibkan kepada para tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 1916/-1.758.2 tertanggal 20 September 2016 perihat Surat Peringatan III (SP III)," dilansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Metrotvnews.com, Rabu (11/1/2017).
 
(Baca: SK Satpol PP soal Penggusuran Bukit Duri Diwajibkan Dicabut)
 
Sebelum menggugat SP-1, warga Bukit Duri juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, warga juga memenangkan gugatan tersebut.
 
Itu berarti Pemprov harus mengikuti prosedur ganti rugi untuk warga yang memiliki surat tanah tetap dan warga yang tidak memiliki surat tanah tapi sudah puluhan tahun menetap di Bukit Duri. Mengenai hal itu, Sumarsono tidak berpendapat banyak.
 
Pria yang kerap disapa Soni itu menuturkan, ganti rugi akan diberikan sesuai putusan hukum yang ditetapkan pengadilan. "Tergantung substansi ganti rugi apa, saya belum lihat, tapi kewenangannya di Jakarta Selatan, bukan di gubernur," katanya.
 
(Baca: Pemprov DKI Didesak Bangun Hunian Layak bagi Warga Bukit Duri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan