Jakarta: Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta memastikan situs cagar budaya di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak terganggu dengan adanya pembangunan rumah vertikal bagi penduduk setempat. Situs cagar budaya itu tidak akan dibuka untuk publik, tetapi ditutup dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala TSP DKI Bambang Eryudhawan mengatakan pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta merekomendasikan situs tersebut agar dibuka ke publik untuk menjadi pembelajaran sejarah bagi warga.
"Namun, rekomendasi itu tidak dilakukan," ujar Bambang, Selasa, 25 Agustus 2020.
Bambang memahami hal itu karena pembangunan Kampung Akuarium sepenuhnya berada di tangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, bukan Dinas Kebudayaan DKI. "Ini masalah administrasi dan birokrasi anggaran. Mungkin buat mereka ini nanti dulu, yang penting rumahnya dulu," ujar dia.
Baca: Pembangunan Kampung Akuarium Diharapkan Tak Mengabaikan Cagar Budaya
Pelaksana Tugas Kepala DPRKP DKI Sarjoko mengatakan penutupan situs itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI. Penutupan dilakukan dengan material pasir dan di atasnya digunakan sebagai RTH berupa taman.
Dia membeberkan temuan benda-benda cagar budaya tersebut juga sudah didokumentasikan TACB dan TSP. Di sisi lain, saat rumah vertikal bagi warga Kampung Akuarium selesai dibangun, Pemprov DKI juga berencana membuat galeri seni di lantai dasar rusun.
Situs cagar budaya di lokasi itu ialah reruntuhan laboratorium bernama Voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia-Belanda yang dibangun pada 1905 dan ditutup pada 1970.
Lahannya semula diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kemudian menjadi milik Pemprov DKI. Di laboratorium itu, pertama kali dibangun akuarium di Indonesia. Lahan laboratorium yang dibiarkan menganggur sejak ditutup itu kemudian ditempati warga dan akhirnya dikenal dengan nama Kampung Akuarium.
Pelaksana Tugas Kepala DPRKP DKI Sarjoko mengatakan penutupan situs itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI. Penutupan dilakukan dengan material pasir dan di atasnya digunakan sebagai RTH berupa taman.
Dia membeberkan temuan benda-benda cagar budaya tersebut juga sudah didokumentasikan TACB dan TSP. Di sisi lain, saat rumah vertikal bagi warga Kampung Akuarium selesai dibangun, Pemprov DKI juga berencana membuat galeri seni di lantai dasar rusun.
Situs cagar budaya di lokasi itu ialah reruntuhan laboratorium bernama Voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia-Belanda yang dibangun pada 1905 dan ditutup pada 1970.
Lahannya semula diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kemudian menjadi milik
Pemprov DKI. Di laboratorium itu, pertama kali dibangun akuarium di Indonesia. Lahan laboratorium yang dibiarkan menganggur sejak ditutup itu kemudian ditempati warga dan akhirnya dikenal dengan nama Kampung Akuarium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)