Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani. (Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar).
Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani. (Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar).

DKI Bakal Bikin Aturan Tegas Pemanfaatan Air Tanah

M Sholahadhin Azhar • 17 Maret 2018 06:30
Jakarta: Peraturan lama soal pemanfaatan air tanah di ibu kota dianggap lemah. Pemprov DKI kini tengah merumuskan regulasi baru agar aturan terhadap pemanfaatan air tanah menjadi tegas.
 
"Dari peraturan sebelumnya direvisi, undang-undangnya saja pakai yang tahun 1974. Dendanya juga kan lebih kecil, beda jauh dengan sekarang," kata Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani kepada Medcom.id di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
 
Saat ini, ada beberapa aturan soal pemanfaatan air tanah. Misalnya Peraturan Daerah (Perda) 122 Tahun 2005 terkait besaran air tanah, juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2012 terkait pajak air dan Pergub 42 Tahun 2001 soal pengelolaan air tanah.

(Baca juga: Sandi Godok Perda Larangan Penyedotan Air Tanah)
 
Selain itu ada dua regulasi lain, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur kontribusi pajak dari sektor itu dan Pergub Nomor 38 Tahun 2017 dengan penjabaran lebih detail mengenai sanksi administratif atas penyelewengan pemanfaatan air tanah.
 
Pun demikian, pemanfaatan air tanah cenderung tak terpantau. Sebab izin masih dipandang terlalu leluasa.
 
"Mungkin nanti soal perizinan akan disesuaikan, akan diperketat," kata Ikhwan.
 
Pasalnya, lanjut dia, peta konservasi air tanah telah berubah. Pada 2013, penurunan tanah terpusat di Jakarta Utara. Saat ini diyakini kerusakan telah meluas hingga ke sudut wilayah ibu kota.
 
?(Baca juga: Lemahnya Penindakan Penggunaan Air Tanah)
 
Mempertimbangkan hal ini, maka perizinan bakal diperketat dan jatah debit air tanah juga akan dibatasi. Atas urgensi kerusakan lingkungan, Ikhwan berdalih peraturan nantinya akan lebih fokus ke pemeliharaan lingkungan.
 
"Tujuan sebenarnya bukan pajak, tapi bagaimana DKI itu enggak mengalami kerusakan lingkungan yang lebih parah," katanya.
 
Ditanya soal target, belum ada kepastian terkait regulasi tegas ini. Intinya, naskah dinas pengetatan izin dan pembatasan pemanfaatan air tanah bakal dikebut tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan