Ilustrasi: Warga mengambil air bersih dengan alat pompa air tradisional di Dukuh Pinggir, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MI/Galih Pradipta.
Ilustrasi: Warga mengambil air bersih dengan alat pompa air tradisional di Dukuh Pinggir, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: MI/Galih Pradipta.

Sandi Godok Perda Larangan Penyedotan Air Tanah

Sunnaholomi Halakrispen • 15 Maret 2018 12:02
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui belum ada peraturan terkait larangan pengambilan air tanah. Namun, ia tengah menggodok peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum masalah ini. 
 
"Harus yang paling kuat, ya perdalah. Itu paling kuat," kata Sandi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Sandi menjelaskan belum ada ketentuan yang mengatur tindakan tegas bagi penyedot air tanah secara ilegal. Dia pun berkomitmen untuk menghentikan praktik ini. 

"Kita ingin sesuatu yang sangat serius kan ini ada penurunan muka tanah," ungkap lulusan Wichita State University, Amerika Serikat, itu. 
 
Menurut dia, tanpa disadari, permukaan tanah turun sedalam 30 hingga 60 sentimeter setiap tahun. Kondisi ini pernah dialami negara-negara lain yang akhirnya menghentikan penyedotan air tanah. 
 
"Tokyo mengalami hal yang sama. Beberapa kota juga mengalami yang sama. Dan satu-satunya cara untuk mencegah penurunan ini adalah menyetop pengambilan air tanah," jelas dia.
 
Baca: DKI Sidak 10 Gedung Penyedot Air Tanah
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata dia, akan menindak tanpa pandang bulu. Pihaknya tak hanya mengincar perumahan tetapi juga lokasi besar yang tidak tersentuh selama ini.
 
Namun, Sandi enggan mengungkapkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan ini beserta waktu peresmian perda. Dia masih menunggu proses pendataan hingga 21 Maret 2018.
 
Di sisi lain, Sandi yakin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) siap meladeni warga yang ingin beralih dari air tanah. "Ya, 60 persen sudah terlayani, sisanya yang lain kita harus ada inovasinya," ungkap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan