medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Peringatan (SP) III Wali Kota Jakarta Selatan atas penggusuran kawasan Bukit Duri. Vonis itu tertuang dalam putusan nomor 205/G/2016/PTUN-JKT.
Sampai saat ini belum ada langkah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri. Menurut Ketua Sanggar Saung Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) merupakan pihak yang harus mengganti rugi.
"BBWSCC harus ganti rugi. Mekanismenya seperti apa, sambil menunggu gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sandyawan Sumardi di Jalan Kebon Pala II, Jatinegara, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017. Sanggar Saung Ciluwung Merdeka selama ini mendampingi warga korban gusuran.
Baca: Hanya 30,25% Warga Relokasi Bukit Duri Huni Rusun Rawa Bebek
Sandyawan mengklaim, BBWSCC telah mengakui jika tanah-tanah di pinggir kali adalah milik warga. Pengakuan itu dinyatakan dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Sementara Pemprov DKI mengatakan lahan yang ditempati warga di bantaran Kali Ciliwung adalah milik Dinas Tata Air DKI. Sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi.
Baca: Warga Bukit Duri Harap Pemprov DKI Bijaksana Tanggapi Putusan PTUN
Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua berdampak pada 363 bidang tanah, dan rumah milik warga Bukit Duri di RW 10, 11 dan 12. "Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hak-hak warga," ujar Sandyawan.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Peringatan (SP) III Wali Kota Jakarta Selatan atas penggusuran kawasan Bukit Duri. Vonis itu tertuang dalam putusan nomor 205/G/2016/PTUN-JKT.
Sampai saat ini belum ada langkah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri. Menurut Ketua Sanggar Saung Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) merupakan pihak yang harus mengganti rugi.
"BBWSCC harus ganti rugi. Mekanismenya seperti apa, sambil menunggu gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sandyawan Sumardi di Jalan Kebon Pala II, Jatinegara, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017. Sanggar Saung Ciluwung Merdeka selama ini mendampingi warga korban gusuran.
Baca: Hanya 30,25% Warga Relokasi Bukit Duri Huni Rusun Rawa Bebek
Sandyawan mengklaim, BBWSCC telah mengakui jika tanah-tanah di pinggir kali adalah milik warga. Pengakuan itu dinyatakan dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Sementara Pemprov DKI mengatakan lahan yang ditempati warga di bantaran Kali Ciliwung adalah milik Dinas Tata Air DKI. Sehingga Pemprov DKI tidak perlu memberikan ganti rugi.
Baca: Warga Bukit Duri Harap Pemprov DKI Bijaksana Tanggapi Putusan PTUN
Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua berdampak pada 363 bidang tanah, dan rumah milik warga Bukit Duri di RW 10, 11 dan 12. "Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hak-hak warga," ujar Sandyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)