medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dengan bijak dalam menaggapi putusan PTUN Jakarta.
"Sekarang bagaimana Pemprov DKI lebih bijaksana dalam menaggapi putusan ini," kata Kuasa Hukum Warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, kepada Metrotvnews.com, Rabu (11/1/2017).
Baca: SK Satpol PP soal Penggusuran Bukit Duri Diwajibkan Dicabut
Sejak digusur, warga Bukit Duri mengalami kerugian, materiil dan imateriil. "Tak hanya materiil seperti perumahan, tapi immateriil seperti pendidikan. Kehidupan yang layak juga dirugikan, saat ini mereka tidak punya tempat tinggal yang layak," ucap Vera.
Menurut Vera, ada yang salah soal tata kelola pemerintahan DKI. Apalagi saat akan melakukan penggusuran, Pemprov mengeluarkan Surat Peringatan pertama yang tidak sah. Karena menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluarsa.
Baca: Pemprov DKI Didesak Bangun Hunian Layak bagi Warga Bukit Duri
Dasar hukum yang dimaksud Vera adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181/2014. Dasar hukum pelaksanaan program normalisasi Kali Ciliwung itu telah habis masa berlakunya pada 5 Oktober 2015.
Vera juga mengkritik tata kelola adminitrasi Pemprov DKI. Dia berharap pengelolaan pemerintahan harus dilakukan secara profesional.
"Perusahaan saja yang dikelola oleh profesional bisa bangkrut apalagi negara," kritiknya, seraya mengatakan saat ini adalah jalan yang baik untuk melakukan tata kelola pemerintahan.
Warga Bukit Duri memenangkan gugatan perkara soal penggusuran Bukit Duri. Dalam amar putusan dengan nomor perkara 205/G/2016/PTUN-JKT, majelis mewajibkan Pemkot Jakarta Selatan mencabut surat keputusan yang menyatakan pembongkaran kawasan Bukit Duri. Perkara ini telah diputus per 5 Januari 2017.
Kawasan Bukit Duri yang masuk dalam putusan ialah bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11 dan RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Majelis hakim juga menyatakan SK Satpol PP pada empat RW tersebut batal.
Terakhir, dalam amar putusannya, majelis membebankan kepada tergugat membayar biaya perkara Rp942.600.
Warga Bukit Duri mengajukan class action kepada Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Warga menggugat lantaran Pemkot Jaksel dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau kedaluarsa dalam menertibkan kawasan Bukit Duri.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan pihaknya mengajukan banding. Mereka tak sepakat dengan amar putusan tersebut.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penggusuran di Bukit Duri pada 29 dan 30 September serta 1 dan 3 Oktober tahun lalu. Saat itu, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI definitif dan mengaku tak bisa mengundur lagi penggusuran Bukit Duri.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dengan bijak dalam menaggapi putusan PTUN Jakarta.
"Sekarang bagaimana Pemprov DKI lebih bijaksana dalam menaggapi putusan ini," kata Kuasa Hukum Warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, kepada
Metrotvnews.com, Rabu (11/1/2017).
Baca: SK Satpol PP soal Penggusuran Bukit Duri Diwajibkan Dicabut
Sejak digusur, warga Bukit Duri mengalami kerugian, materiil dan imateriil. "Tak hanya materiil seperti perumahan, tapi immateriil seperti pendidikan. Kehidupan yang layak juga dirugikan, saat ini mereka tidak punya tempat tinggal yang layak," ucap Vera.
Menurut Vera, ada yang salah soal tata kelola pemerintahan DKI. Apalagi saat akan melakukan penggusuran, Pemprov mengeluarkan Surat Peringatan pertama yang tidak sah. Karena menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluarsa.
Baca: Pemprov DKI Didesak Bangun Hunian Layak bagi Warga Bukit Duri
Dasar hukum yang dimaksud Vera adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 163/2012 jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181/2014. Dasar hukum pelaksanaan program normalisasi Kali Ciliwung itu telah habis masa berlakunya pada 5 Oktober 2015.
Vera juga mengkritik tata kelola adminitrasi Pemprov DKI. Dia berharap pengelolaan pemerintahan harus dilakukan secara profesional.
"Perusahaan saja yang dikelola oleh profesional bisa bangkrut apalagi negara," kritiknya, seraya mengatakan saat ini adalah jalan yang baik untuk melakukan tata kelola pemerintahan.
Warga Bukit Duri memenangkan gugatan perkara soal penggusuran Bukit Duri. Dalam amar putusan dengan nomor perkara 205/G/2016/PTUN-JKT, majelis mewajibkan Pemkot Jakarta Selatan mencabut surat keputusan yang menyatakan pembongkaran kawasan Bukit Duri. Perkara ini telah diputus per 5 Januari 2017.
Kawasan Bukit Duri yang masuk dalam putusan ialah bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11 dan RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Majelis hakim juga menyatakan SK Satpol PP pada empat RW tersebut batal.
Terakhir, dalam amar putusannya, majelis membebankan kepada tergugat membayar biaya perkara Rp942.600.
Warga Bukit Duri mengajukan class action kepada Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Warga menggugat lantaran Pemkot Jaksel dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau kedaluarsa dalam menertibkan kawasan Bukit Duri.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan pihaknya mengajukan banding. Mereka tak sepakat dengan amar putusan tersebut.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penggusuran di Bukit Duri pada 29 dan 30 September serta 1 dan 3 Oktober tahun lalu. Saat itu, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI definitif dan mengaku tak bisa mengundur lagi penggusuran Bukit Duri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)