Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aplikasi pelacakan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda progresif akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terus membandel.
"Kita sudah lakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara kita dengan Kominfo (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik) dan Dinas Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk data yang terintegrasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut dia, aplikasi itu akan disosialisasikan mulai Senin, 24 Agustus 2020. Pengenalan aplikasi ini kepada publik akan dilakukan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sosialisasi kepada para pengusaha akan menjelaskan masalah protokol kesehatan dan pengendalian covid-19 di masa PSBB transisi. Salah satunya soal revisi Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran.
Baca: Perusahaan di Jakarta Wajib Laporkan Karyawan Terpapar Covid-19
"Prinsipnya ini kita bisa melakukan pendisiplinan diri, baik itu secara pribadi maupun organisasi atau perkantoran untuk taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan supaya pelanggaran ini tidak terjadi dua sampai tiga kali," papar dia.
Nama aplikasi ini yakni Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Nantinya, semua data akan saling berhubungan, tak hanya terkait pelanggaran. Namun, masih belum ditentukan kapan aplikasi mulai berlaku.
"Secepatnya," kata Andri.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aplikasi pelacakan denda pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Denda progresif akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terus membandel.
"Kita sudah lakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara kita dengan Kominfo (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik) dan Dinas Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk data yang terintegrasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut dia, aplikasi itu akan disosialisasikan mulai Senin, 24 Agustus 2020. Pengenalan aplikasi ini kepada publik akan dilakukan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sosialisasi kepada para pengusaha akan menjelaskan masalah protokol kesehatan dan pengendalian
covid-19 di masa PSBB transisi. Salah satunya soal revisi Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran.
Halaman Selanjutnya
Baca: Perusahaan… …