Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Pelanggaran PSBB Akan Dicatat Via Aplikasi

Sri Yanti Nainggolan • 22 Agustus 2020 10:27
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aplikasi pelacakan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda progresif akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terus membandel. 
 
"Kita sudah lakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara kita dengan Kominfo (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik) dan Dinas Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk data yang terintegrasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020. 
 
Menurut dia, aplikasi itu akan disosialisasikan mulai Senin, 24 Agustus 2020. Pengenalan aplikasi ini kepada publik akan dilakukan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Sosialisasi kepada para pengusaha akan menjelaskan masalah protokol kesehatan dan pengendalian covid-19 di masa PSBB transisi. Salah satunya soal revisi Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Baca: Perusahaan… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan