Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Pelanggaran PSBB Akan Dicatat Via Aplikasi

Sri Yanti Nainggolan • 22 Agustus 2020 10:27

Baca: Perusahaan di Jakarta Wajib Laporkan Karyawan Terpapar Covid-19
 
"Prinsipnya ini kita bisa melakukan pendisiplinan diri, baik itu secara pribadi maupun organisasi atau perkantoran untuk taat dan disiplin menjalankan  protokol kesehatan supaya pelanggaran ini tidak terjadi dua sampai tiga kali," papar dia. 
 
Nama aplikasi ini yakni Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Nantinya, semua data akan saling berhubungan, tak hanya terkait pelanggaran. Namun, masih belum ditentukan kapan aplikasi mulai berlaku. 

"Secepatnya," kata Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan