Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi keputusan prematur. Pasalnya, keputusan itu tidak berdasarkan kajian yang komprehensif.
"Saya nyatakan itu prematur. Terlalu terburu-buru," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Politikus Partai NasDem itu menyebut keputusan menghentikan proyek reklamasi hanya sekadar untuk menepati janji kampanyenya di Pilkada DKI 2017. Terkait empat pulau yang sudah dibangun, ia meminta Anies mengkaji ulang pemanfaatannya.
Anies sempat menyatakan empat pulau reklamasi yang telah terbangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, Anies tak menyebutkan detail maksud kepentingan masyarakat itu.
(Baca juga: Anies Diminta Perkuat Penghentian Reklamasi melalui Perda)
"Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya di sana, baru betul cerdas. Kan dia janji untuk bangun rumah tapak bukan rusun," ujar dia.
Kemarin, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek 13 pulau reklamasi. 13 pulau itu yakni, Pulau A, B, dan E yang dikelola PT Kapuk Naga Indah, lalu Pulau I, J, dan K dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M yang dipegang PT Manggala Krida Yudha.
Pulau yang juga dihentikan izinnya yakni Pulau O dan F yang dikelola PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q dikelola KEK Marunda Jakarta, Pulau H punya PT Taman Harapan Indah dan Pulau I yang dipegang PT Jaladri Kartika Pakci.
Anies menyampaikan, keputusan diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
(Baca juga: TGUPP Klaim Menteri KLHK Setuju Reklamasi Dihentikan)
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi keputusan prematur. Pasalnya, keputusan itu tidak berdasarkan kajian yang komprehensif.
"Saya nyatakan itu prematur. Terlalu terburu-buru," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Politikus Partai NasDem itu menyebut keputusan menghentikan proyek reklamasi hanya sekadar untuk menepati janji kampanyenya di Pilkada DKI 2017. Terkait empat pulau yang sudah dibangun, ia meminta Anies mengkaji ulang pemanfaatannya.
Anies sempat menyatakan empat pulau reklamasi yang telah terbangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, Anies tak menyebutkan detail maksud kepentingan masyarakat itu.
(Baca juga:
Anies Diminta Perkuat Penghentian Reklamasi melalui Perda)
"Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya di sana, baru betul cerdas. Kan dia janji untuk bangun rumah tapak bukan rusun," ujar dia.
Kemarin, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek 13 pulau reklamasi. 13 pulau itu yakni, Pulau A, B, dan E yang dikelola PT Kapuk Naga Indah, lalu Pulau I, J, dan K dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M yang dipegang PT Manggala Krida Yudha.
Pulau yang juga dihentikan izinnya yakni Pulau O dan F yang dikelola PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q dikelola KEK Marunda Jakarta, Pulau H punya PT Taman Harapan Indah dan Pulau I yang dipegang PT Jaladri Kartika Pakci.
Anies menyampaikan, keputusan diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
(Baca juga:
TGUPP Klaim Menteri KLHK Setuju Reklamasi Dihentikan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)