Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara pada Selasa (19/12). MI/Susanto
Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara pada Selasa (19/12). MI/Susanto

TGUPP Klaim Menteri KLHK Setuju Reklamasi Dihentikan

Nur Azizah • 27 September 2018 08:30
Jakarta: Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebut keputusan Gubernur Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi sudah dibicarakan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya. Ia menyampaikan, Siti setuju dengan kebijakan tersebut. 
 
"Minggu lalu Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Bu Menteri mengatakan kebijakan itu sudah koheren, maksudnya koheren itu sejalan," kata Marco di Balai Kota Jakarta, Rabu, 26 September 2018.
 
Marco mengatakan, keputusan mengehentikan proyek reklamasi tidak ujug-ujug. Pemprov disebut sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal keputusan itu.

Ia mengingatkan, berdasarkan pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi di Pantai Utara Jakarta ada pada Gubernur DKI. Keppres itu dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
 
"Ya tentu saja karena Ibu Menteri adalah pemerintah pusat, kita anggap demikian (setuju). Tapi jangan lupa, kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu kan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur. Itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," ucap dia 
 
Selain berkonsultasi dengan Siti, Anies juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas tata ruang laut di sekitar pulau reklamasi. Sementara untuk ruang darat, akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. 
 
Baca: Pemanfaatan 3 Pulau Reklamasi Jakarta Diatur Ulang
 
"Kita sedang proses untuk konsultasi tetap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tentu saja dengan Kementerian ATR dan Kepala BPN," tambahnya. 
 
Setidaknya ada 13 pulau yang dihentikan perizinannya. 13 pulau itu yakni, Pulau A, B, dan E milik PT. Kapuk Naga Indah, lalu Pulau I, J, dan K milik PT. Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M punya PT. Manggala Krida Yudha. Pulau yang juga dihentikan izinnya yakni Pulau O dan F milik PT. Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q milik KEK Marunda Jakarta, Pulau H punya PT. Taman Harapan Indah dan Pulau I milik PT. Jaladri Kartika Pakci.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan