Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Yona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Yona

Anies Diminta Perkuat Penghentian Reklamasi melalui Perda

Nur Azizah • 27 September 2018 09:11
Jakarta: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan seluruh izin proyek reklamasi di 13 pulau Teluk Jakarta. Namun, mencabut izin saja dirasa tidak cukup.
 
Advokat KSTJ Tigor Hutapea mengatakan Anies harus mengatur larangan reklamasi melalui peraturan daerah. Masih ada dua rancangan perda, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-pulau Kecil dan Pantura yang berpotensi izinnya kembali diajukan.
 
"Apa yang dilakukan Anies sekarang sudah tepat. Tapi itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi. Karena orang masih bisa mengajukan izin baru," kata Tigor saat dihubungi, Kamis, 27 September 2018.

Baca: Alasan Anies Hentikan Proyek Reklamasi
 
Tigor yakin tak akan ada peluang bagi siapa pun membangun di kawasan itu bila pelarangan reklamasi dituangkan dalam perda. "Kalau Gubernur berganti pun, itu sudah terkunci di perda."
 
Anies resmi mencabut seluruh izin proyek 13 pulau reklamasi, Rabu, 26 September 2018. Pencabutan izin proyek di lakukan di Pulau A, B, dan E milik PT Kapuk Naga Indah, lalu Pulau I, J, dan K milik PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M punya PT Manggala Krida Yudha. Pulau yang juga dihentikan izinnya ialah Pulau O dan F milik PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q milik KEK Marunda Jakarta, Pulau H punya PT Taman Harapan Indah dan Pulau I milik PT Jaladri Kartika Pakci.
 
Anies menegaskan keputusan diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan