Ptugas menutup toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Foto: MTVN/Damar Iradat
Ptugas menutup toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Foto: MTVN/Damar Iradat

Pemerintah DKI Tutup Enam Toko Obat

Damar Iradat • 07 September 2016 19:05
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup enam toko obat yang diduga menjual obat kedaluwarsa. Toko itu ditemukan saat penyidik Polda Metro Jaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta merazia Pasar Pramuka.
 
"Kami razia sepuluh toko, tapi yang ditutup enam, termasuk satu toko yang dipasang garis polisi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
 
Baca: Polisi Buru Produsen Obat Ilegal di Balaraja
 
Koesmedi mengatakan, sebelum razia, BPOM telah menyelidiki toko-toko yang dituju. Hasilnya, terbukti toko itu bermasalah.
 
Pemprov DKI juga memperingatkan semua kios apotek rakyat di bawah naungan PD Pasar Jaya tidak menjual obat ilegal maupun kedaluwarsa. Tidak hanya itu, rumah sakit, apotek, serta dokter diimbau menyediakan obat lewat jalur yang telah ditentukan.
 


Kepala BPOM Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, toko itu ditutup karena pemiliknya melanggar beberapa aturan. Di antaranya, menjual obat keras tanpa resep dokter, menjual narkotik psikotropika, dan menjual obat tertentu yang disalahgunakan.
 
"Apotek rakyat itu tidak boleh menyediakan, menjual, dan melayani resep atau tanpa resep psikotropik dan obat-obatan tertentu. Tapi, mereka melanggar," kata Dewi.
 
Kanit II Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho menjelaskan, usai merazia sejumlah toko, polisi akan mendalami barang bukti yang disita. Setidaknya, ada 24 kardus obat yang dibawa penyidik.
 
Dari 24 kardus itu, polisi menemukan obat yang kedaluwarsa dan tanggalnya diganti. Penyidik belum dapat menyimpulkan kasus itu, pemilik toko akan dimintai keterangan. "Indikasinya (kesalahan pemilik toko obat), mereka masih menyimpan obat-obat kedaluwarsa di toko," kata Wahyu.
 
Baca: Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap 
 
Razia di Pasar Pramuka merupakan tindak lanjut kasus peredaran obat kedaluwarsa. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
 
Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti 1.963 strip obat kedaluwarsa berbagai merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah diganti tahunnya, tiga botol nail polish remover dan cotton bud.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan