Barang bukti peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka -- MTVN/Deny Irwanto
Barang bukti peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka -- MTVN/Deny Irwanto

Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap

Deny Irwanto • 05 September 2016 13:11
medcom.id, Jakarta: Peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dibongkar polisi. Obat kedaluwarsa itu diedarkan oleh M di toko obat miliknya.
 
"Pelaku menyimpan obat-obat yang telah kedaluwarsa, selanjutnya dihapus dan diubah tanggal kedaluwarsanya untuk diperdagangkan kembali di Pasar Pramuka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
 
M mengaku tidak dibantu siapapun dalam menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa obat. Ia menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton but. Selanjutnya, obat tersebut dikirim ke Toko Mamar Guci miliknya di Pasar Pramuka.

"Barang bukti 1.963 strip obat kedaluwarsa berbagai merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahunnya, tiga botol nail polish remover, serta cotton but," lanjut Fadil.
 
Fadil menjelaskan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak satu tahun lalu. M menjual obat kedaluwarsa dalam bentuk satuan dan jumlah banyak. Setiap bulannya, M bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
 
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan