Gedung-gedung bertingkat di kawasan bisnis saat senja di Jakarta, Kamis (21/4). (Foto: MI/Ramdani).
Gedung-gedung bertingkat di kawasan bisnis saat senja di Jakarta, Kamis (21/4). (Foto: MI/Ramdani).

Izin SIPA Gedung Tinggi di Jakarta Stagnan

M Sholahadhin Azhar • 17 Maret 2018 06:21
Jakarta: Penggunaan air tanah secara besar-besaran di Jakarta terjadi selama hampir dua dekade. Berdasarkan data Amrta Institute, penggunaan air tanah di ibu kota telah mencapai 65 persen dari total kebutuhan 1.279.346.900 meter kubik.
 
Hal ini dianggap tak sesuai dengan data kepengurusan perpanjangan izin pemanfaatan air tanah atau SIPA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencatat perpanjangan izin terlihat stagnan.
 
Pada 2015, perpanjangan SIPA sumur bor yang biasa digunakan gedung tinggi hanya berjumlah 129 izin. Perpanjangan izin tercatat dilakukan pada Mei hingga Desember. Artinya, tak ada perpanjangan izin pada bulan-bulan sebelumnya di tahun itu.

Di 2016, jumlah perpanjangan SIPA meningkat namun tak signifikan, yakni 244 izin. Pun demikian, setiap bulannya terdapat pengurusan atas perpanjangan izin ini. 
 
(Baca juga: Lemahnya Penindakan Penggunaan Air Tanah)
 
Sementara pada 2017, jumlah perpanjangan SIPA menurun jadi 192 izin. Di Juli dan Desember pada tahun itu tercatat tak ada pengurusan perpanjangan sama sekali. Adapun hingga Maret 2018 tercatat 122 pengurusan perpanjangan izin SIPA.
 
Atas data tersebut, pengelola gedung tinggi yang mengurus perpanjangan izin terlihat stagnan, di bawah 200. Hal ini tentu kontras jika dibandingkan ribuan gedung di ibu kota.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengakui perizinan tak jadi prioritas pengelola gedung tinggi. Hal ini dibuktikan dengan minimnya pengelola bangunan pencakar langit yang mengajukan izin ke Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
 
"Mereka banyak melakukan pembiaran. Izin sudah habis tapi enggak mengajukan lagi," katanya.
 
(Baca juga: Sandi Godok Perda Larangan Penyedotan Air Tanah)
 
Setiap harinya sekitar 30 pengelola gedung yang mengurus perizinan air tanah di kantor Edy. "Harusnya segera bikin, harus mengakui kalau izin habis. Tapi yang banyak dientar-entarin. Kan analoginya izin seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) habis masa berlakunya, masa diimbau," imbuhnya.
 
Jumlah pengurusan izin tak sebanding dengan jumlah gedung tinggi di Jakarta. Dampaknya, seperti yang ditemui saat Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyidak Hotel Sari Pan Pacific, izin habis sejak 2013 lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan