Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus menanggulangi virus korona (covid-19). Pendaftaran dimulai 22-26 September 2020.
"Pendaftaran dilakukan secara daring," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2020.
Calon tenaga medis dapat mengakses pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta. Proses seleksi administrasi dan wawancara bakal digelar pada 23-27 September 2020.
Dwi menjelaskan persyaratan seleksi yakni memiliki kartu tanda penduduk (KTP), pendidikan minimal Diploma 3 (D3), D4, atau Sarjana Strata 1 (S1), dan profesi. Kemudian, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, sehat jasmani dan rohani, serta dapat bekerja dalam tim dan bekelakuan baik.
Jabatan yang dibutuhkan yakni, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC, dan dokter umum. Selanjutnya, perawat, perawat IPCN, penata laboratorium kesehatan, dan radiografer.
"Masa kontrak dimulai bulan Oktober hingga Desember mendatang," ucap Dwi.
Berdasarkan surat pengumuman Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Periode Kedua, upah tenaga kesehatan beragam. Dokter spesialis diberi upah Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya Rp 5 juta.
Para tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI, Rumah sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah. Kemudian, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan covid-19, serta ambulans gawat darurat.
(Baca: Pemprov DKI Tambah 1.800 Tenaga Kesehatan)
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus menanggulangi
virus korona (covid-19). Pendaftaran dimulai 22-26 September 2020.
"Pendaftaran dilakukan secara daring," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2020.
Calon tenaga medis dapat mengakses pendaftaran melalui
https://bit.ly/tenakescovidjakarta. Proses seleksi administrasi dan wawancara bakal digelar pada 23-27 September 2020.
Dwi menjelaskan persyaratan seleksi yakni memiliki kartu tanda penduduk (KTP), pendidikan minimal Diploma 3 (D3), D4, atau Sarjana Strata 1 (S1), dan profesi. Kemudian, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, sehat jasmani dan rohani, serta dapat bekerja dalam tim dan bekelakuan baik.
Jabatan yang dibutuhkan yakni, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC, dan dokter umum. Selanjutnya, perawat, perawat IPCN, penata laboratorium kesehatan, dan radiografer.