medcom.id, Jakarta: Sebanyak 50 lapak disediakan untuk pedagang kaki lima di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara. Lapak disediakan untuk pedagang lama dan warga sekitar Kalijodo.
Lapak tersebut gratis. Pedagang hanya diminta membayar retribusi. Retribusi Rp3.000 per hari dan dibayarkan melalui Bank DKI.
"Kalau ada yang nagih, itu pungli (pungutan liar), preman. Kita tidak menagih (di tempat)," kata Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Baca: Polisi Selidiki Praktik Pungli di RPTRA Kalijodo
Retribusi dibayarkan setiap bulan dengan sistem autodebet. Pedagang yang mendapat lapak dari Dinas UMKM DKI harus membuka rekening Bank DKI. "Jadi di rekeningnya harus Rp100 ribu lebih karena kan harus ada saldo minimal Rp30 ribu," tegas Irwandi.
Sejumlah pedagang mengaku, sebelum ini membayar retribusi Rp4.000 per hari. Mengenai hal itu, Irwandi menjelaskan bahwa Rp1.000 digunakan untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan. "Kalau dari kita itu bayarnya per bulan dan harus lewat rekening Bank DKI," Irwandi.
Baca: Warga tak Merasa Ada Preman di Kalijodo
Kasus dugaan pungli di RPTRA Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai diselidiki. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dugaan pungli diketahui dari laporan warga yang diminta uang parkir.
Duit yang terkumpul dari hasil pungli diduga mencapai puluhan juta per bulan. "Pemerasan parkir dengan memanfaatkan lahan parkir yang ada. Pintu parkir di tempat tersebut juga rusak,” kata Bismo, Kamis 27 April 2017.
Bismo mengungkapkan, pelaku pungli meminta iuran Rp3 juta kepada 70 pedagang pemilik tenda. Setiap pedagang juga ditarik uang iuran kebersihan ilegal sebesar Rp 10 ribu per hari.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 50 lapak disediakan untuk pedagang kaki lima di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara. Lapak disediakan untuk pedagang lama dan warga sekitar Kalijodo.
Lapak tersebut gratis. Pedagang hanya diminta membayar retribusi. Retribusi Rp3.000 per hari dan dibayarkan melalui Bank DKI.
"Kalau ada yang nagih, itu pungli (pungutan liar), preman. Kita tidak menagih (di tempat)," kata Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi kepada
Metrotvnews.com, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Baca: Polisi Selidiki Praktik Pungli di RPTRA Kalijodo
Retribusi dibayarkan setiap bulan dengan sistem autodebet. Pedagang yang mendapat lapak dari Dinas UMKM DKI harus membuka rekening Bank DKI. "Jadi di rekeningnya harus Rp100 ribu lebih karena kan harus ada saldo minimal Rp30 ribu," tegas Irwandi.
Sejumlah pedagang mengaku, sebelum ini membayar retribusi Rp4.000 per hari. Mengenai hal itu, Irwandi menjelaskan bahwa Rp1.000 digunakan untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan. "Kalau dari kita itu bayarnya per bulan dan harus lewat rekening Bank DKI," Irwandi.
Baca: Warga tak Merasa Ada Preman di Kalijodo
Kasus dugaan pungli di RPTRA Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai diselidiki. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dugaan pungli diketahui dari laporan warga yang diminta uang parkir.
Duit yang terkumpul dari hasil pungli diduga mencapai puluhan juta per bulan. "Pemerasan parkir dengan memanfaatkan lahan parkir yang ada. Pintu parkir di tempat tersebut juga rusak,” kata Bismo, Kamis 27 April 2017.
Bismo mengungkapkan, pelaku pungli meminta iuran Rp3 juta kepada 70 pedagang pemilik tenda. Setiap pedagang juga ditarik uang iuran kebersihan ilegal sebesar Rp 10 ribu per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)