medcom.id, Jakarta: Kepolsian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara. Duit yang terkumpul dari hasil pungli diduga mencapai puluhan juta per bulan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dugaan pungli diketahui dari laporan warga yang diminta uang parkir. Selain itu, para pedagang yang berada di sekitar lokasi juga menjadi ladang pungli.
“Pemerasan parkir dengan memanfaatkan lahan parkir yang ada. Pintu parkir di tempat tersebut juga rusak,” kata Bismo, Kamis 27 April 2017.
Bismo mengungkapkan, pelaku pungli meminta iuran Rp 3 Juta kepada 70 pemilik tenda pedagang. Selain itu, setiap pedagang juga ditarik uang iuran kebersihan ilegal sebesar Rp 10.000 per hari.
“Kita melakukan penyelidikan terus menerus untuk mengetahui aliran pengumpulan dana dari pedagang yang membuka tenda warung di RPTRA Kalijodo,” katanya.
Bismo menuturkan, pihaknya terbuka dengan segala informasi yang dilaporkan oleh masyarakat untuk mengungkap tuntas praktik pungli di Taman Kalijodo. Polisi segera melakukan tindakan.
Ia memastikan pengawasan juga dilakukan petugas bantuan dari satuan Brimob dan unit Sabhara Polda Metro Jaya serta TNI AL."Semoga seterusnya dalam kondisi aman seperti harapan masyarakat," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0KvG1z4N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kepolsian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara. Duit yang terkumpul dari hasil pungli diduga mencapai puluhan juta per bulan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dugaan pungli diketahui dari laporan warga yang diminta uang parkir. Selain itu, para pedagang yang berada di sekitar lokasi juga menjadi ladang pungli.
“Pemerasan parkir dengan memanfaatkan lahan parkir yang ada. Pintu parkir di tempat tersebut juga rusak,” kata Bismo, Kamis 27 April 2017.
Bismo mengungkapkan, pelaku pungli meminta iuran Rp 3 Juta kepada 70 pemilik tenda pedagang. Selain itu, setiap pedagang juga ditarik uang iuran kebersihan ilegal sebesar Rp 10.000 per hari.
“Kita melakukan penyelidikan terus menerus untuk mengetahui aliran pengumpulan dana dari pedagang yang membuka tenda warung di RPTRA Kalijodo,” katanya.
Bismo menuturkan, pihaknya terbuka dengan segala informasi yang dilaporkan oleh masyarakat untuk mengungkap tuntas praktik pungli di Taman Kalijodo. Polisi segera melakukan tindakan.
Ia memastikan pengawasan juga dilakukan petugas bantuan dari satuan Brimob dan unit Sabhara Polda Metro Jaya serta TNI AL."Semoga seterusnya dalam kondisi aman seperti harapan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)