Jakarta: Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dinilai bakal memudahkan pengawasan. Pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) bakal lebih efektif dan mudah terpantau.
“Kalau kembali ke PSBB sudah enak. Ruang lingkupnya diperkecil untuk memutus mata rantai covid-19,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, kepada Medcom.id, Kamis, 10 September 2020.
Aturan selama PSBB total sudah jelas karena warga Jakarta wajib tetap di rumah kecuali untuk 11 sektor vital. Aparat keamanan, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lebih mudah menindak masyarakat yang masih berseliweran di luar rumah.
Baca: 11 Usaha yang Boleh Buka Selama Jakarta Kembali PSBB Total
Pemprov DKI saat ini harus betul-betul mengawasi masyarakat. Dia mendorong aparat keamanan disebar ke seluruh wilayah di Jakarta.
“Di cek satu per satu (protokol kesehatan) dijalankan atau tidak,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona (covid-19) semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Baca: Kasus Aktif di Jakarta Naik 31% Ketimbang Akhir Agustus
Jakarta: Penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di DKI Jakarta dinilai bakal memudahkan pengawasan. Pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) bakal lebih efektif dan mudah terpantau.
“Kalau kembali ke PSBB sudah enak. Ruang lingkupnya diperkecil untuk memutus mata rantai
covid-19,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, kepada
Medcom.id, Kamis, 10 September 2020.
Aturan selama
PSBB total sudah jelas karena warga Jakarta wajib tetap di rumah kecuali untuk 11 sektor vital. Aparat keamanan, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lebih mudah menindak masyarakat yang masih berseliweran di luar rumah.
Baca:
11 Usaha yang Boleh Buka Selama Jakarta Kembali PSBB Total
Pemprov DKI saat ini harus betul-betul mengawasi masyarakat. Dia mendorong aparat keamanan disebar ke seluruh wilayah di Jakarta.
“Di cek satu per satu (protokol kesehatan) dijalankan atau tidak,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona (covid-19) semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Baca:
Kasus Aktif di Jakarta Naik 31% Ketimbang Akhir Agustus Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)