Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menunggu permohonan dari pengelola bioskop untuk membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi korona (covid-19). Permohonan meliputi kesiapan pengelola dari seluruh aspek.
"Bahwa mereka sudah merasa siap dengan protokol kesehatan, siap dengan standar operasional prosedur (SOP), dan punya keyakinan bahwa tetap bisa dibuka dengan aman," ujar Pelaksana tugas Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Permohonan yang menjelaskan kesiapan pengelola akan dicek oleh Disparekraf DKI dan Dinas Kesehatan DKI. Penilaian dua dinas akan menentukan bioskop terkait dibuka atau tidak.
Gumilar menyebut tak ada batasan waktu pengiriman permohonan. Artinya, tak ada patokan tanggal berapa bioskop terkait dibuka.
Menurut Gumilar, kebijakan tersebut diambil karena kesiapan pembukaan tak ditentukan Pemerintah Provinsi DKI, melainkan para pengusaha. Pihaknya tak ingin membuat keputusan sepihak dengan membatasi durasi permohonan pembukaan bioskop.
"Sekarang kita ubah polanya. Silakan usaha yang sudah siap, yakin bisa membuka dengan protokol yang ketat, mengajukan ke kami," ucap dia.
Baca: Pengelola Bioskop Lengkapi Saluran Udara dengan Ultraviolet
Gumilar memprediksi para pengusaha akan mengajukan permohonan pada Senin pekan depan. Pihaknya akan mengecek satu per satu permohonan untuk memastikan kesiapan.
"Dan kita juga punya tim dari Dinas Kesehatan, yang nanti akan mengecek apakah protokol ini sudah dengan standar kesehatan masyarakat," kata Gumilar.
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menunggu permohonan dari pengelola bioskop untuk membuka kembali tempat usahanya di tengah pandemi korona (
covid-19). Permohonan meliputi kesiapan pengelola dari seluruh aspek.
"Bahwa mereka sudah merasa siap dengan protokol kesehatan, siap dengan standar operasional prosedur (SOP), dan punya keyakinan bahwa tetap bisa dibuka dengan aman," ujar Pelaksana tugas Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Permohonan yang menjelaskan kesiapan pengelola akan dicek oleh Disparekraf DKI dan Dinas Kesehatan DKI. Penilaian dua dinas akan menentukan
bioskop terkait dibuka atau tidak.
Gumilar menyebut tak ada batasan waktu pengiriman permohonan. Artinya, tak ada patokan tanggal berapa bioskop terkait dibuka.
Menurut Gumilar, kebijakan tersebut diambil karena kesiapan pembukaan tak ditentukan
Pemerintah Provinsi DKI, melainkan para pengusaha. Pihaknya tak ingin membuat keputusan sepihak dengan membatasi durasi permohonan pembukaan bioskop.
"Sekarang kita ubah polanya. Silakan usaha yang sudah siap, yakin bisa membuka dengan protokol yang ketat, mengajukan ke kami," ucap dia.
Baca: Pengelola Bioskop Lengkapi Saluran Udara dengan Ultraviolet
Gumilar memprediksi para pengusaha akan mengajukan permohonan pada Senin pekan depan. Pihaknya akan mengecek satu per satu permohonan untuk memastikan kesiapan.
"Dan kita juga punya tim dari Dinas Kesehatan, yang nanti akan mengecek apakah protokol ini sudah dengan standar kesehatan masyarakat," kata Gumilar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)