Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakbar, bersebelahan dengan tanah sengketa/MTVN/Wanda Indana
Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakbar, bersebelahan dengan tanah sengketa/MTVN/Wanda Indana

Kronologis Pembelian Lahan di Cengkareng Barat

LB Ciputri Hutabarat • 02 Juli 2016 08:51
medcom.id, Jakarta: Lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI kini menjadi masalah. Lahan tersebut ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI yang masih tercatat sebagai aset.
 
Saat pembelian lahan, bekas Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji menunjuk Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Sukmana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembelian lahan awalnya ditawarkan langsung kepada pemerintah, 16 Juni 2015.
 
"Pembelian berdasarkan penawaran masyarakat yang dibeli lahannya oleh Dinas Perumahan," kata Sukamana kepada Metrotvnews.com, Jumat (1/7/2016).

(Baca: Kadis Perumahan DKI: Saya Ditipu)
 
Setelah mendapat surat penawaran, pihaknya bergerak meninjau, 29 Juni 2015. Setelah peninjauan, mereka mengukur tanah dan menginventarisasi bersama Badan Pertanahan DKI Jakarta.
 
"Panjang lah itu prosesnya. Jadi enggak ujuk-ujuk ditawarkan terus kita beli," ujar dia.
 
Kronologis Pembelian Lahan di Cengkareng Barat
Lahan di Cengkareng Barat yang kini bermasalah/MTVN/Wanda Indana
 
Proses tawar menawar sempat beberapa kali terjadi. Pada 28 September 2015, kuasa hukum pemilik lahan Cengkareng Toeti Noezlar Soekarno, Rudy Hartono Iskandar, sempat kembali terlibat tawar menawar harga kepada DKI.
 
Pada 3 November 2015, harga lahan disepakati Rp688 miliar. Setelah dipotong pajak, total uang yang harus dibayarkan Pemprov DKI menjadi Rp648 miliar.
 
Sampai pembelian lahan selesai, Sukmana mengaku tak tahu bahwa lahan tersebut milik DKPKP. Januari 2016, Sukmana diberi uang terimakasih Rp9,4 miliar. Uang tersebut langsung dia serahkan kepada Ika.
 
"Langsung kita kasih ke pimpinan," tegas dia.
 
Kronologis Pembelian Lahan di Cengkareng Barat
 
Kronologis Pembelian Lahan di Cengkareng Barat
Bukti pembayaran tanah/MTVN/LB. Ciputri Hutabarat
 
Memasuki April, Sukmana dicopot tanpa alasan jelas. Sukamana akhirnya tahu lahan yang mereka beli merupakan aset DKI. Sukmana hanya berpegang pada sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Sebelumnya tidak ada info. Setelah pembayaran baru," ucap dia.
 
(Baca: Saksi Kunci Ungkap Skandal Pembelian Tanah di Cengkareng Barat)
 
Setelah tahu lahan itu aset DKI, Dinas Perumahan sempat meminta pertanggungjawaban pemilik sertifikat. Pemilik sertifikat melalui pengacaranya, Rudy, justru menggugat DKI dengan materi gugatan ada kekurangan pembayaran Rp200 miliar.
 
Pemprov DKI melalui Biro Hukumnya siap melayani gugatan itu. "Mei 2016 kami digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekarang kita akan hadapi gugatan ini. Kami siapkan materinya," ujar Biro Hukum DKI Haratua Purba, beberapa waktu lalu.
 
Tak hanya di Pengadilan Negeri, kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim dan KPK. BPK juga sudah melakukan audit investigasi terhadap dugaan penipuan pembelian lahan DKI Jakarta.
 
"Kita serahkan semuanya biar pengadilan yang menyelesaiakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok, beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan