Ombudsman menyerahkan LAHP soal kasus tanah di Pulau Pari kepada pihak terkait. (Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar).
Ombudsman menyerahkan LAHP soal kasus tanah di Pulau Pari kepada pihak terkait. (Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar).

Ombudsman Diapresiasi soal Temuan Malaadminitrasi Lahan Pulau Pari

M Sholahadhin Azhar • 09 April 2018 18:53
Jakarta: Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diberikan Ombudsman Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan malaadministrasi sertifikat lahan Pulau Pari di Kepulauan Seribu. 
 
"Saya sangat mengapresiasi dan gembira atas hasil laporan yang diserahkan. Karena ini sejalan dengan program Pemprov," kata Sandiaga di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
 
(Baca juga: Pemprov DKI Diminta Kembalikan Fungsi Hunian Pulau Pari)

Salah satu poin laporan Ombudsman meminta Pemprov DKI menginventarisasi aset di Kepulauan Seribu lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada aset di kepulauan yang terletak di utara Jakarta tersebut. Pemprov DKI, akunya, tengah menginventarisasi aset tersebut.
 
"Ini memang kita tengah menata dalam kerangka road to wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan ini (inventarisasi aset) temuan BPK juga," imbuh Sandiaga.
 
Ia menyebut penyisiran aset menjadi babak baru dalam pengembangan pariwisata di Ibu Kota. Kepulauan Seribu punya 10 pulau potensial yang akan didesain serupa dengan Bali. Hal ini termaktub dalam program pengembangan wisata di kawasan itu.
 
"Kita ingin membuka ruang usaha dan lapangan kerja. Kita ingin melibatkan masyarakat dalam satu ekosistem dimana dunia usaha bisa berinvestasi dan mengayomi masyarakat," kata Sandiaga.
 
(Baca juga: SHGB di Pulau Pari Keluar atas Rekomendasi Bupati)
 
Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Dominikus Dalu meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisasi aset seluruh pulau di Kepulauan Seribu. Hasil inventarisasi itu dapat berupa status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pulau-pulau di Kepulauan Seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI.
 
"Pelaksanaan hasil korektif itu harap disampaikan perkembangannya pada Ombudsman dalam waktu 60 hari," kata Dominikus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan