Warga Pulau Pari melakukan barikade saat berunjuk rasa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto: Antara/R Rekotomo.
Warga Pulau Pari melakukan barikade saat berunjuk rasa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto: Antara/R Rekotomo.

Pemprov DKI Diminta Kembalikan Fungsi Hunian Pulau Pari

M Sholahadhin Azhar • 09 April 2018 15:47
Jakarta: Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi hunian di Pulau Pari. Hal ini sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
 
"Sebagai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut. Apabila Pemprov DKI mau mengembangkan sebagai salah satu kawasan wisata, pembangunan harus mengintegrasikan kepentingan warga Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
 
Pasal 171 ayat 2 huruf e Perda Nomor 1 Tahun 2012 menetapkan Pulau Pari sebagai kawasan pemukiman penduduk dan nelayan. Untuk itu, Pemprov DKI diminta menggandeng Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jakarta agar menginventarisasi data warga di pulau tersebut.

Selain itu, Dominikus juga meminta ada pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di sana. "Jika ada warga yang memiliki hak atas tanah agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan di UU," imbuh Dominikus. 
 
Baca: Ombudsman Minta Penerbitan SHM Pulau Pari Dievaluasi
 
Tak berhenti di Pulau Pari saja, Pemprov DKI juga diminta menginventarisasi seluruh pulau di Kepulauan Seribu, termasuk aset-aset yang ada di atasnya. Hasil inventarisasi itu dapat berupa status hak pengelolaan lahan (HPL) untuk pulau-pulau di Kepulauan Seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI.
 
"Pelaksanaan hasil korektif itu harap disampaikan perkembangannya pada Ombudsman dalam waktu 60 hari," kata Dominikus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan