Jakarta: Ombudsman Perwakilan Jakarta meminta penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu dievaluasi.
"Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Selain itu, ia meminta Kanwil BPN DKI bersama Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN mengaudit Kantor Pertanahaan Jakarta Utara terkait penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB tersebut.
"Ini sebagai bentuk akuntabilitas BPN terhadap masyarakat secara komprehensif," imbuh Dominikus.
Baca: Sandi Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait SHM Pulau Pari
Ia juga meminta Kepala Kanwil BPN DKI membuat langkah konkrit terkait proses penertiban ini. Harus ada keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah terkait perusahaan-perusahaan yang memegang SHM dan SHGB itu.
"Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Tindakan korektif itu harus disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKX9l74N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ombudsman Perwakilan Jakarta meminta penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu dievaluasi.
"Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Selain itu, ia meminta Kanwil BPN DKI bersama Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN mengaudit Kantor Pertanahaan Jakarta Utara terkait penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB tersebut.
"Ini sebagai bentuk akuntabilitas BPN terhadap masyarakat secara komprehensif," imbuh Dominikus.
Baca: Sandi Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait SHM Pulau Pari
Ia juga meminta Kepala Kanwil BPN DKI membuat langkah konkrit terkait proses penertiban ini. Harus ada keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah terkait perusahaan-perusahaan yang memegang SHM dan SHGB itu.
"Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Tindakan korektif itu harus disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)