Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mengonfrontasi Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah soal 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulau Pari. Masalah ini mendapatkan perhatian Ombudsman yang sudah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
"Karena di sana itu harus ada rekomendasi Bupati yang menjadi dasar SHGB di Pulau Pari dari 2014 itu. Itu yang akan kami lakukan dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR Made Ngurah P di kantor Ombudsman Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Pasalnya, proses turunnya SHGB atau SHM tanah memiliki keterkaitan dengan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dokumen-dokumen terkait pun penting untuk diselisik.
"Kalau ada prosedur yang tidak clean dan clear menjadi dasar bagi kami untuk dilakukan evaluasi. Kita lihat dokumennya, akan kami cek nanti," sebut Made.
Selain Bupati Kepulauan Seribu, pihaknya akan mengaudit Kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara atas penerbitan dua sertifikat ini. Hal ini penting untuk mengetahui apakah perwakilan BPN itu menyalahi prosedur atau tidak.
Baca: Sandi Menaati Masukan Ombudsman soal Pulau Pari
"Akan kita lihat persyaratan, prosedur yang dilakukan BPN Jakarta Utara dan siapa yang bertanggung jawab. Kita akan liat krononologis SHM, pengukuran, pembebasan tanah, dokumen yang menjadi dasar dan sampai jadi sertifikat," kata Made.
Ombudsman Perwakilan Jakarta menyoalkan penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta diminta mengevaluasi surat keputusan (SK) terkait hal itu.
"Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mengonfrontasi Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah soal 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulau Pari. Masalah ini mendapatkan perhatian Ombudsman yang sudah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
"Karena di sana itu harus ada rekomendasi Bupati yang menjadi dasar SHGB di Pulau Pari dari 2014 itu. Itu yang akan kami lakukan dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR Made Ngurah P di kantor Ombudsman Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Pasalnya, proses turunnya SHGB atau SHM tanah memiliki keterkaitan dengan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dokumen-dokumen terkait pun penting untuk diselisik.
"Kalau ada prosedur yang tidak
clean dan
clear menjadi dasar bagi kami untuk dilakukan evaluasi. Kita lihat dokumennya, akan kami cek nanti," sebut Made.
Selain Bupati Kepulauan Seribu, pihaknya akan mengaudit Kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara atas penerbitan dua sertifikat ini. Hal ini penting untuk mengetahui apakah perwakilan BPN itu menyalahi prosedur atau tidak.
Baca: Sandi Menaati Masukan Ombudsman soal Pulau Pari
"Akan kita lihat persyaratan, prosedur yang dilakukan BPN Jakarta Utara dan siapa yang bertanggung jawab. Kita akan liat krononologis SHM, pengukuran, pembebasan tanah, dokumen yang menjadi dasar dan sampai jadi sertifikat," kata Made.
Ombudsman Perwakilan Jakarta menyoalkan penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta diminta mengevaluasi surat keputusan (SK) terkait hal itu.
"Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)