Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Objek Usaha Pelanggar Protokol Bakal Ditutup sampai PSBB Total Dicabut

Theofilus Ifan Sucipto • 10 September 2020 21:22
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas objek usaha yang melanggar protokol kesehatan virus korona (covid-19). Objek usaha yang membandel bakal ditutup sampai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total dicabut.
 
"Kalau masih bandel lagi (sedang dikaji) apakah dikasih denda dan pencabutan izin," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansyah, saat dihubungi, Kamis, 30 September 2020.
 
Pemprov DKI memetakan sektor usaha menjadi dua kategori. Objek yang dikecualikan yakni 11 sektor usaha dan objek yang tidak dikecualikan.

"Kita akan terapkan protokol kesehatan termasuk pembatasan karyawan," kata Andri.
 
Baca: Pemprov DKI Tak Perlu Restu Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total
 
Menurut Andri, 11 sektor usaha yang boleh beroperasi tetap akan diawasi. Termasuk memastikan kapasitas karyawan maksimal 50 persen dari biasanya. Bila melanggar, sanksinya berupa penutupan sementara.
 
"Kita sedang kaji apakah ada denda administrasi," ujar Andri.
 
 

Andri menyebut pengawasan seluruh objek bakal dikoordinasikan dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan dinas terkait. Pemprov DKI fokus mengawasi perkantoran dan perindustrian swasta, sedangkan Satpol PP dan dinas terkait, mengawasi objek lainnya.
 
"Kita akan lakukan evaluasi hasil pemeriksaan setiap harinya," kata Andri.
 
PSBB di DKI Jakarta diperketat mulai Senin, 14 September 2020. Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB total.
 
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.
 
Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan