Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemprov DKI Tak Perlu Restu Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total

Kautsar Widya Prabowo • 10 September 2020 20:44
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu meminta izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Sebab, Pemprov DKI sejauh ini masih berstatus PSBB.
 
"Memang dia (Anies Baswedan) sudah pernah nyabut (PSBB)? Lah iya terus ngapain (ajukan izin lagi)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
 
Menurut Yuri, Jakarta belum pernah menarik status PSBB. Hanya saja, kata dia, yang diimplementasikan Jakarta justru berbeda dari intisari PSBB, yakni pengetatan aktivitas sosial dan ekonomi.

"Coba yang disebut kemarin apa sih sama Gubernurnya (Anies Baswedan), kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan? Nah iya," kata Yurianto.
 
Baca: Satgas Covid-19: PSBB Total Harusnya Diterapkan Sejak Lama
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk pencegahan penyebaran virus korona. Jakarta kembali ke masa PSBB total.
 
Keputusan ini diambil setelah angka kematian akibat covid-19 meningkat, sedangkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit. Kebijakan ini disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
 
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan