Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani
Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani

DKI Tetap Terapkan 50% ASN Bekerja di Kantor

Sri Yanti Nainggolan • 08 September 2020 11:23

Sementara itu, ASN yang bekerja di rumah memiliki durasi bekerja minimal 7,5 jam dengan sistem presensi foto. Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 September 2020 hingga adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.
 
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 yang diteken 4 September 2020
 
Instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus covid dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) 100 persen. Wilayah berkategori risiko rendah diizinkan melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.

ASN di wilayah berkategori risiko sedang dapat menerapkan WFO paling banyak 50 persen. Sementara itu, darah berisiko tinggi hanya diizinkan WFO paling banyak 25 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan