Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan edaran baru terkait aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Khusus ASN di daerah berisiko tinggi penularan covid-19 tak boleh melebihi 25 persen kapasitas.
Walau tercatat sebagai daerah berkasus covid-19 terbanyak dengan 47.378 kasus per 8 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ASN kerja dari kantor sebanyak 50 persen. Sistem kerja ASN yang dipakai masih merujuk pada Surat Edaran 62/SE/2020 yang diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 2 September 2020.
"DKI mengacu SE dimaksud," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.
Dalam aturan tersebut, tertulis jumlah ASN yang bekerja di kantor paling sedikit 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, waktu bekerja paling sedikit 5,5 jam dengan pengaturan jadwal kerja bergiliran.
Sementara itu, ASN yang bekerja di rumah memiliki durasi bekerja minimal 7,5 jam dengan sistem presensi foto. Surat edaran tersebut berlaku mulai 3 September 2020 hingga adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 yang diteken 4 September 2020
Instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus covid dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) 100 persen. Wilayah berkategori risiko rendah diizinkan melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
ASN di wilayah berkategori risiko sedang dapat menerapkan WFO paling banyak 50 persen. Sementara itu, darah berisiko tinggi hanya diizinkan WFO paling banyak 25 persen.
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan edaran baru terkait aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Khusus ASN di daerah berisiko tinggi penularan
covid-19 tak boleh melebihi 25 persen kapasitas.
Walau tercatat sebagai daerah berkasus covid-19 terbanyak dengan 47.378 kasus per 8 September 2020, Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ASN kerja dari kantor sebanyak 50 persen. Sistem kerja ASN yang dipakai masih merujuk pada Surat Edaran 62/SE/2020 yang diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 2 September 2020.
"DKI mengacu SE dimaksud," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.
Dalam aturan tersebut, tertulis jumlah
ASN yang bekerja di kantor paling sedikit 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, waktu bekerja paling sedikit 5,5 jam dengan pengaturan jadwal kerja bergiliran.