Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani
Ilustrasi aparatur sipil negara. MI/Ramdani

DKI Tetap Terapkan 50% ASN Bekerja di Kantor

Sri Yanti Nainggolan • 08 September 2020 11:23
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan edaran baru terkait aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Khusus ASN di daerah berisiko tinggi penularan covid-19 tak boleh melebihi 25 persen kapasitas.
 
Walau tercatat sebagai daerah berkasus covid-19 terbanyak dengan 47.378 kasus per 8 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ASN kerja dari kantor sebanyak 50 persen. Sistem kerja ASN yang dipakai masih merujuk pada Surat Edaran 62/SE/2020 yang diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 2 September 2020.
 
"DKI mengacu SE dimaksud," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.

Dalam aturan tersebut, tertulis jumlah ASN yang bekerja di kantor paling sedikit 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, waktu bekerja paling sedikit 5,5 jam dengan pengaturan jadwal kerja bergiliran.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan