Jakarta: Anggota DPRD DKI Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Bestari Barus, menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan harga sewa rusunawa. Anies dinilai tidak memerhatikan masyarakat kecil.
"Sudah biarin saja, nggak usah naik itu kalau gubernurnya punya hati nurani," kata Bestari kepada Medcom.id, Kamis, 16 Agustus 2018.
Bestari menilai kebijakan itu tidak tepat dan terburu-buru. Apalagi, kondisi ekonomi Ibu Kota selama di bawah kepemimpinan Anies-Sandi belum sepenuhnya stabil.
Janji pemberdayaan masyarakat rusunawa yang mayoritas warga eks gusuran belum terealisasi. Politikus NasDem itu khawatir bila harga sewa naik, warga eks gusuran bakal kembali tinggal di lokasi ilegal.
"Ketika mereka pindah atau dipindahkan ke rusun dari permukiman sebelumnya mereka ini kan harus menata dulu ekonominya bukan hal yang mudah, oleh karena itu saya kira ini terlalu buru-buru," ujar Bestari.
(Baca juga: Warga Rusunawa Dikhawatirkan Kembali ke Bantaran Kali)
Bestari meminta Pemprov DKI berhenti mempermainkan rakyat kecil. Perbaikan ekonomi rakyat melalui OK OCE juga harus dilakukan dengan serius.
Dia lantas mempertanyakan landasan Anies menaikkan tarif sewa. Menurut dia, bila untuk mengejar kenaikan APBD, cara seperti itu bukan solusi yang tepat dan terlalu politis.
"Apakah ini ada keinginan untuk menaikkan APBD di perubahan nanti dari Rp77 triliun menjadi Rp84 tiliun? Apakah ini salah satu solusinya untuk mengumpulkan lagi potensi pemasukan? Seharusnya dipikirkan lagi," tandas dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan tarif sewa rusun melalui Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan menaikan sejumlah tarif rusun.
Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif rusun sejak tahun 2012.
Pada tahun 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
(Baca juga: Pergub Kenaikan Sewa Rusunawa Dicabut Sementara)
Jakarta: Anggota DPRD DKI Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Bestari Barus, menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan harga sewa rusunawa. Anies dinilai tidak memerhatikan masyarakat kecil.
"Sudah biarin saja, nggak usah naik itu kalau gubernurnya punya hati nurani," kata Bestari kepada
Medcom.id, Kamis, 16 Agustus 2018.
Bestari menilai kebijakan itu tidak tepat dan terburu-buru. Apalagi, kondisi ekonomi Ibu Kota selama di bawah kepemimpinan Anies-Sandi belum sepenuhnya stabil.
Janji pemberdayaan masyarakat rusunawa yang mayoritas warga eks gusuran belum terealisasi. Politikus NasDem itu khawatir bila harga sewa naik, warga eks gusuran bakal kembali tinggal di lokasi ilegal.
"Ketika mereka pindah atau dipindahkan ke rusun dari permukiman sebelumnya mereka ini kan harus menata dulu ekonominya bukan hal yang mudah, oleh karena itu saya kira ini terlalu buru-buru," ujar Bestari.
(Baca juga:
Warga Rusunawa Dikhawatirkan Kembali ke Bantaran Kali)
Bestari meminta Pemprov DKI berhenti mempermainkan rakyat kecil. Perbaikan ekonomi rakyat melalui OK OCE juga harus dilakukan dengan serius.
Dia lantas mempertanyakan landasan Anies menaikkan tarif sewa. Menurut dia, bila untuk mengejar kenaikan APBD, cara seperti itu bukan solusi yang tepat dan terlalu politis.
"Apakah ini ada keinginan untuk menaikkan APBD di perubahan nanti dari Rp77 triliun menjadi Rp84 tiliun? Apakah ini salah satu solusinya untuk mengumpulkan lagi potensi pemasukan? Seharusnya dipikirkan lagi," tandas dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan tarif sewa rusun melalui Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan menaikan sejumlah tarif rusun.
Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif rusun sejak tahun 2012.
Pada tahun 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
(Baca juga:
Pergub Kenaikan Sewa Rusunawa Dicabut Sementara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)