Rusun Petamburan. Foto: MI/Arya Manggala.
Rusun Petamburan. Foto: MI/Arya Manggala.

Warga Rusunawa Dikhawatirkan Kembali ke Bantaran Kali

M Sholahadhin Azhar • 16 Agustus 2018 08:41
Jakarta: Kenaikan tarif rumah susun sewa (rusunawa) dianggap memberatkan penghuni. Jika tak dievaluasi, warga yang mayoritas berasal dari area gusuran itu ditakutkan kembali ke wilayah asal, seperti bantaran kali.
 
"Kalau nambah, naik, akhirnya (warga rusunawa) akan menuju lagi ke bantaran kali, atau di pinggiran, ini akan ke situ, takutnya ke situ. Kaji yang baiklah," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Balaikota, Rabu malam, 15 Agustus 2018.
 
Menurut dia, kemungkinan ini bisa saja terjadi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) semena-mena menaikkan harga sewa. Warga akan berpikir lebih baik tinggal di tempat asal mereka, sebelum pindah ke rusunawa. Pasalnya, rumah yang ditawarkan pemerintah untuk mengganti tempat tinggal lama warga itu, dianggap tak lagi solutif.

Seharusnya, kata Pras, pemerintah saat ini berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga. Jangan membiasakan tindakan diam-diam, namun berdampak pelik. "Ini kan dari orang-orang dari bantaran kali harusnya dikonsolidasikan dulu, sosialisasi, ngomong soal kemampuan," imbuh Pras.
 
Politikus PDI Perjuangan itu ingin Pemprov mengkaji secara mendalam. Ia mengkritisi kenaikan sewa rusunawa karena memberatkan, terlebih meningkatkan harga sewa pada rusun sederhana.
 
"Dikaji dulu lihat dulu rusunnya. Masa Rusun Penjaringan dinaikin kan enggak layak. Penekanan di situ, sangat memberatkan. Kaji yang baik," ungkap Pras.
 
Rusun yang terdampak kenaikan tarif, yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe dan Rusun Tipar Cakung. Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang, juga terdampak.
 
Persentase kenaikan berkisar rata-rata 20 persen. Untuk tarif termahal ada pada Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp588.000 per bulan menjadi Rp705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
 
Baca: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Rusunawa
 
Sementara itu, rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan Blok H dan I tipe 18. Masyarakat yang menghuni lantai I tarifnya naik dari Rp48.000 per bulan menjadi Rp57.600 per bulan.
 
Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.
 
Selain itu, ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp327.600.
 
Berdasarkan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Hasil peninjauan dapat ditetapkan melalui peraturan gubernur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan