medcom.id, Jakarta: Pedagang obat kedaluwarsa sudah menjalankan usahanya sejak puluhan tahun. Para pelaku sudah diberi peringatan berulang namun tak pernah digubris.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, masih banyak pedagang obat di Pasar Pramuka yang mengulangi kesalahan yang sama.
"Pelanggarannya berulang. Tidak hanya sekali, mulai kita beri peringatan, peringatan keras, sampai penghentian sementara kegiatan, tapi itu terus berulang, sampai akhirnya kita proses pro-justicia," kata Dewi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016).
Menurut Dewi, toko-toko yang ditutup sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah sampai tahap P21 dan tinggal menunggu persidangan.
Dewi menjelaskan, toko ditutup karena kedapatan menjual obat tanpa izin edar, menyimpan obat kedaluwarsa, serta melayani resep narkotik.
Baca: Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap
Salah seorang pedagang sempat mengatakan obat kedaluwarsa disimpan karena mereka tidak mengerti cara membuang obat. Namun, hal itu dibantah Dewi.
"Itu alasan pedagang saja. Pada saat pengadaan, sebetulnya dia sudah tahu soal tanggal kedaluwarsa. Mereka sudah tahu caranya seperti apa," Jelas Dewi.
Menurut dia, obat-obat yang kedaluwarsa tinggal dibakar atau dihancurkan, karena tidak boleh sembarang dibuang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto memberi kesempatan pada pedagang memperbaiki dagangannya. Kalau tidak, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Saya imbau perbaiki semua, ikuti aturan apotek rakyat yang sesuai. Kalau tidak sesuai akan ditutup lagi dan tidak akan pernah dibuka. Kalau terbukti (bersalah) di pengadilan akan dibatalkan izin dagangnya," ujar Koesmedi.
Baca: Polisi Buru Produsen Obat Ilegal di Balaraja
Seperti diketahui, siang tadi, petugas dari Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI, dan BPOM merazia sejumlah toko di Pasar Pramuka. Dari hasil razia, enam toko ditutup karena bermasalah.
Razia merupakan tindak lanjut dari kasus peredaran obat kedaluwarsa yang dibongkar Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
medcom.id, Jakarta: Pedagang obat kedaluwarsa sudah menjalankan usahanya sejak puluhan tahun. Para pelaku sudah diberi peringatan berulang namun tak pernah digubris.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, masih banyak pedagang obat di Pasar Pramuka yang mengulangi kesalahan yang sama.
"Pelanggarannya berulang. Tidak hanya sekali, mulai kita beri peringatan, peringatan keras, sampai penghentian sementara kegiatan, tapi itu terus berulang, sampai akhirnya kita proses pro-justicia," kata Dewi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016).
Menurut Dewi, toko-toko yang ditutup sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah sampai tahap P21 dan tinggal menunggu persidangan.
Dewi menjelaskan, toko ditutup karena kedapatan menjual obat tanpa izin edar, menyimpan obat kedaluwarsa, serta melayani resep narkotik.
Baca: Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka Terungkap
Salah seorang pedagang sempat mengatakan obat kedaluwarsa disimpan karena mereka tidak mengerti cara membuang obat. Namun, hal itu dibantah Dewi.
"Itu alasan pedagang saja. Pada saat pengadaan, sebetulnya dia sudah tahu soal tanggal kedaluwarsa. Mereka sudah tahu caranya seperti apa," Jelas Dewi.
Menurut dia, obat-obat yang kedaluwarsa tinggal dibakar atau dihancurkan, karena tidak boleh sembarang dibuang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto memberi kesempatan pada pedagang memperbaiki dagangannya. Kalau tidak, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Saya imbau perbaiki semua, ikuti aturan apotek rakyat yang sesuai. Kalau tidak sesuai akan ditutup lagi dan tidak akan pernah dibuka. Kalau terbukti (bersalah) di pengadilan akan dibatalkan izin dagangnya," ujar Koesmedi.
Baca: Polisi Buru Produsen Obat Ilegal di Balaraja
Seperti diketahui, siang tadi, petugas dari Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI, dan BPOM merazia sejumlah toko di Pasar Pramuka. Dari hasil razia, enam toko ditutup karena bermasalah.
Razia merupakan tindak lanjut dari kasus peredaran obat kedaluwarsa yang dibongkar Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)