medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak masalah Pemerintah DKI tak mendapat pemasukan pajak hiburan dari hotel dan griya pijat Alexis. Ia menyebut, pajak yang diserahkan Alexis hanya Rp36 miliar per tahun.
Anies mengungkapkan, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak hiburan 2017 sebanyak Rp750 miliar. Menurut Anies, angka itu kecil buat Ibu Kota. Anies bahkan mengancam akan menutup tempat hiburan lainnya yang serupa Alexis.
Baca: Petugas Valet Alexis bisa Direkrut jadi Sopir Taksi Online
“Yang ada praktik-praktik bermasalah akan kita permasalahkan. Sudah kami hitung, apalagi kalau cuma Alexis kecil,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Menurut Anies, banyak potensi pajak yang bisa dioptimalkan untuk menutup pajak yang didapat dari Alexis. Di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), sejumlha retribusi dan pajak lainnya. “Itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi dan sudah dicek kok angkanya,” kata Anies
Baca: Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2572nN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak masalah Pemerintah DKI tak mendapat pemasukan pajak hiburan dari hotel dan griya pijat Alexis. Ia menyebut, pajak yang diserahkan Alexis hanya Rp36 miliar per tahun.
Anies mengungkapkan, Pemprov DKI menargetkan pendapatan pajak hiburan 2017 sebanyak Rp750 miliar. Menurut Anies, angka itu kecil buat Ibu Kota. Anies bahkan mengancam akan menutup tempat hiburan lainnya yang serupa Alexis.
Baca:
Petugas Valet Alexis bisa Direkrut jadi Sopir Taksi Online
“Yang ada praktik-praktik bermasalah akan kita permasalahkan. Sudah kami hitung, apalagi kalau cuma Alexis kecil,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Menurut Anies, banyak potensi pajak yang bisa dioptimalkan untuk menutup pajak yang didapat dari Alexis. Di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), sejumlha retribusi dan pajak lainnya. “Itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi dan sudah dicek kok angkanya,” kata Anies
Baca:
Anies Ungkap Alasan Utama Menutup Alexis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya sebagai tempat hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)