medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta. Dirinya akan membahas hal itu dengan DPR.
"Ada satu agenda yang harus dituntaskan dulu, yaitu sidang paripurna istimewa di DPRD. Secara etika dalam pemerintahan juga harus bicara di depan DPR," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Mantan Menteri Pendidikan ini menyampaikan, Pemprov baru bisa mengambil langkah usai pertemuan itu digelar. Sementara ini, Anies masih menunggu.
"Kita menunggu kapan jadwal paripurna. Bila ditetapkan langsung ambil langkah kerja, kita umumkan ke publik," ujarnya.
Baca: Sandi Ingin Peruntukan Pulau Reklamasi Jelas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat sabar menunggu. "Ini teman sabar, tunggu, kami baru dilantik. Kita tahu tuntutan masyarakat dan tugas kita adalah menghentikan reklamasi. Jadi sabar teman-teman. Kita kaji dengan baik dan tidak tergesa-gesa," kata Anies.
Sandi menuturkan, Pemprov dan Pemerintah Pusat sama-sama memiliki niat baik mengenai nasib pulau reklamasi. Yang penting, proses reklamasi terbuka demi keadilan masyarakat.
"Kalau teknisnya nanti kita atur. Tapi yang jelas Pak Jokowi sedang persiapkan ketemu (kami) karena banyak isu yang ingin bicarakan," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mencabut status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
Baca: Luhut Bantah Sengaja Cabut Moratorium Reklamasi karena Anies-Sandi
Luhut menjamin tak ada kepentingan terselubung di balik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
"Itu dana yang Rp77,8 triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," ujar Luhur kemarin.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3AlG0K" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta. Dirinya akan membahas hal itu dengan DPR.
"Ada satu agenda yang harus dituntaskan dulu, yaitu sidang paripurna istimewa di DPRD. Secara etika dalam pemerintahan juga harus bicara di depan DPR," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Mantan Menteri Pendidikan ini menyampaikan, Pemprov baru bisa mengambil langkah usai pertemuan itu digelar. Sementara ini, Anies masih menunggu.
"Kita menunggu kapan jadwal paripurna. Bila ditetapkan langsung ambil langkah kerja, kita umumkan ke publik," ujarnya.
Baca:
Sandi Ingin Peruntukan Pulau Reklamasi Jelas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta masyarakat sabar menunggu. "Ini teman sabar, tunggu, kami baru dilantik. Kita tahu tuntutan masyarakat dan tugas kita adalah menghentikan reklamasi. Jadi sabar teman-teman. Kita kaji dengan baik dan tidak tergesa-gesa," kata Anies.
Sandi menuturkan, Pemprov dan Pemerintah Pusat sama-sama memiliki niat baik mengenai nasib pulau reklamasi. Yang penting, proses reklamasi terbuka demi keadilan masyarakat.
"Kalau teknisnya nanti kita atur. Tapi yang jelas Pak Jokowi sedang persiapkan ketemu (kami) karena banyak isu yang ingin bicarakan," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mencabut status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
Baca:
Luhut Bantah Sengaja Cabut Moratorium Reklamasi karena Anies-Sandi
Luhut menjamin tak ada kepentingan terselubung di balik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
"Itu dana yang Rp77,8 triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," ujar Luhur kemarin.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)