Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - MTVN/Lis Pratiwi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - MTVN/Lis Pratiwi

Sandi Ingin Peruntukan Pulau Reklamasi Jelas

Nur Azizah • 18 Oktober 2017 10:42
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno ingin peruntukan pulau reklamasi jelas. Sebab, hingga hari ini Sandi merasa belum mendapat jawaban yang pasti terkait pulau reklamasi.
 
"Saya tanya satu hal saja belum ada jawaban yang pasti, lapangan kerja berapa dan modelnya kaya apa, kajiannya belum ada," kata Sandi di SDN 07 Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 18 Oktober 2017.
 
Dia juga ingin jawaban yang jelas soal nasib nelayan sekitar. Bagaimana kehidupan dan pendidikan anak-anak nelayan kelak.

"Untuk siapa tempat itu. Untuk anak Indonesia? Bagaimana pendidikan, apakah kehidupan yang kita lihat di sini akan terbantukan? untuk segelintir atau kelompok orang," tutur dia.
 
Sandi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu tak ingin reklamasi hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja. "Kita memimpin untuk semua orang, bukan segelintir," imbuh dia. 
 
Sandi ingin pembahasan kelanjutan proyek reklamasi terbuka demi keadilan masyarakat.
 
(Baca juga: Anies Bergeming soal Reklamasi)
 
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mencabut status moratorium Pulau G sebagai bagian reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
 
Keputusan pencabutan moratorium reklamasi merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
 
Luhut menjamin tak ada kepentingan terselubung di balik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
 
"Itu dana yang Rp77,8  triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," ujar Luhur kemarin.
 
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
 
(Baca juga: Luhut tak Masalah Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Jakarta)
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan