Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen menghentikan reklamasi teluk Jakarta.
Luhut mengatakan, reklamasi bisa saja dibatalkan oleh Pemprov DKI asalkan sesuai aturan dan alasan yang logis. Sebab sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Kalau mau batalkan silakan saja, kalau sesuai aturan enggak ada kepentingan saya di situ," kata Luhut dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta Selasa 17 Oktober 2017.
Meski demikian, keputusan pencabutan moratorium reklamasi, kata Luhut, merupakan hak prerogatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Pencabutan moratorium dilaksanakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.
"Ada kewenangan kita saya sebagai Menko dan ada batasannya, Presiden juga ada batasannya termasuk gubernur. Jadi jangan berburuk sangka kalau kita melanjutkan. Dicabut LHK dulu baru kita," imbuh dia.
Luhut pun menjamin tak ada kepentingan terselubung di balik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
"Itu dana yang Rp77,8 triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," tandasnya.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News