medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah sengaja mencabut status moratorium Pulau G sebelum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Luhut mengatakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi Teluk Jakarta. Soalnya, sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Kan sudah selesai, apalagi yang mau ditunggu," katanya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta Selasa 17 Oktober 2017.
Selain itu, kata Luhut, Anies-Sandi telah dua kali mangkir dari undangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk membahas pencabutan moratorium. Ketidakhadiran keduanya dianggap Luhut sebagai persetujuan
"Pak Sandi sudah datang ke saya dan dua kali briefing dan dua kali janji dibatalkan oleh mereka. Padahal, saya lebih tua," ungkap dia.
Adapun surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.
"5 Oktober kemarin saya mencabut surat moratorium yang dibuat Pak Rizal Ramli itu setelah setahun, itu mengenai komplain yang dipenuhi pengembang dan menteri LHK beri approval karena mereka sudah memenuhi," tambah dia.
Luhut pun menjamin tak ada kepentingan terselubung dibalik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp 77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
"Itu dana yang Rp77,8 triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," pungkasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaludin menambahkan semua persyaratan pengembang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk pulau C, D dan G sudah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya.
"Kan sudah ada dua kali pengajuan darir Pemprov sebelumnya 22 Oktober dan 22 Agus semua kewajiban sudah dipenuhi dan ya kita cabut," katanya.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah sengaja mencabut status moratorium Pulau G sebelum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Luhut mengatakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi Teluk Jakarta. Soalnya, sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Kan sudah selesai, apalagi yang mau ditunggu," katanya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta Selasa 17 Oktober 2017.
Selain itu, kata Luhut, Anies-Sandi telah dua kali mangkir dari undangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk membahas pencabutan moratorium. Ketidakhadiran keduanya dianggap Luhut sebagai persetujuan
"Pak Sandi sudah datang ke saya dan dua kali briefing dan dua kali janji dibatalkan oleh mereka. Padahal, saya lebih tua," ungkap dia.
Adapun surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.
"5 Oktober kemarin saya mencabut surat moratorium yang dibuat Pak Rizal Ramli itu setelah setahun, itu mengenai komplain yang dipenuhi pengembang dan menteri LHK beri
approval karena mereka sudah memenuhi," tambah dia.
Luhut pun menjamin tak ada kepentingan terselubung dibalik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp 77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.
"Itu dana yang Rp77,8 triliun bisa dibahas di DPRD kalau moratorium sudah dicabut," pungkasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaludin menambahkan semua persyaratan pengembang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk pulau C, D dan G sudah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya.
"Kan sudah ada dua kali pengajuan darir Pemprov sebelumnya 22 Oktober dan 22 Agus semua kewajiban sudah dipenuhi dan ya kita cabut," katanya.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional PLTU Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)